Beranda Hukum & Kriminal PEREDARAN OBAT TERLARANG MAKIN TERANG-TERANGAN DI PAGADEN, WARGA DESAK KAPOLRES SUBANG YANG...

PEREDARAN OBAT TERLARANG MAKIN TERANG-TERANGAN DI PAGADEN, WARGA DESAK KAPOLRES SUBANG YANG BARU AMBIL TINDAKAN TEGAS

21
0
SUBANG – (PI). Peredaran sediaan farmasi ilegal atau obat-obatan terlarang di Kabupaten Subang kian meresahkan warga. Praktik haram ini dilaporkan telah merambah hingga ke wilayah kecamatan. Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di wilayah Kecamatan Pagaden, tepatnya di Desa Gunungsari, Jati Rawing, area depan Pabrik WING.
Berdasarkan laporan dan fungsi kontrol sosial dari masyarakat setempat, para pengedar obat keras tanpa izin edar ini beroperasi secara terbuka dan terang-terangan di lingkungan tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus kecurigaan di tengah warga, karena para pelaku tampak tidak memiliki rasa takut terhadap aparat hukum.
“Mereka sudah terang-terangan seperti sudah tidak takut lagi dengan pihak kepolisian,” ungkap salah seorang warga yang bertindak sebagai kontrol sosial masyarakat.
Situasi di lapangan yang terkesan dibiarkan ini bahkan memunculkan dugaan miring dari masyarakat mengenai adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menerima setoran atau membekingi bisnis ilegal tersebut.
Menyikapi situasi yang darurat ini, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolres Subang yang baru menjabat melalui mutasi Polri, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., untuk segera menginstruksikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) guna menggerebek lokasi dan menindak tegas seluruh jaringan pengedar tanpa pandu bulu.
⚖️ Jerat Hukum bagi Pengedar Obat Terlarang
Perdagangan obat-obatan keras (seperti Tramadol, Hexymer, atau Trihexyphenidyl) secara ilegal tanpa resep dokter dan izin edar resmi merupakan tindak pidana berat. Para pelaku dapat dijerat menggunakan undang-undang yang berlaku di Indonesia:
    • UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan Pasal 436)
    • UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jika terbukti mengedarkan Psikotropika/Narkotika golongan tertentu)

Masyarakat Pagaden menanti aksi nyata dari jajaran Polres Subang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap netralitas dan ketegasan aparat kepolisian setempat. (Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini