Beranda Daerah Diduga Praktik “Pinjam Bendera” dan Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukamantri–Pagerageung Tidak Sesuai...

Diduga Praktik “Pinjam Bendera” dan Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukamantri–Pagerageung Tidak Sesuai Speck

3
0

Tasikmalaya | PELITA INVESTIGASI  – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Sukamantri–Pagerageung di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPKPLH) Kabupaten Tasikmalaya itu dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat menyusul adanya dugaan praktik pinjam bendera serta temuan kualitas pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.680.846.537 yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dikerjakan oleh CV. Maestro Konstruksi Group dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Dari hasil pantauan di lokasi, pekerjaan pengerasan bahu jalan diduga menggunakan material yang tidak seragam. Terlihat hamparan batu kali bercampur tanah, bahkan terdapat bongkahan aspal bekas yang diduga dimanfaatkan sebagai material pengisi di beberapa titik. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Selain itu, muncul dugaan maraknya praktik pinjam bendera pada sejumlah proyek jalan di Kabupaten Tasikmalaya. Praktik tersebut dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya biaya pelaksanaan di lapangan sehingga berpotensi memengaruhi kualitas maupun kuantitas hasil pekerjaan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pemerintah telah menyediakan sistem e-Katalog untuk menciptakan pengadaan yang cepat, transparan, dan menjamin mutu pekerjaan. Namun menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang hanya meminjam legalitas atau tenaga ahli untuk memenangkan proyek, maka tujuan sistem tersebut menjadi tidak optimal.

“e-Katalog dibuat pemerintah pusat untuk menjamin cepat, transparan, dan mutu terjamin. Kenyataannya malah disalahgunakan oleh oknum perusahaan yang diduga hanya menyewa SKK. Jika hal itu dibiarkan, tentu perlu menjadi perhatian karena berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Narasumber juga mempertanyakan perusahaan pelaksana yang beralamat di luar daerah dapat memenangkan pekerjaan, padahal proyek pengaspalan (hotmix) umumnya lebih efektif apabila didukung fasilitas produksi dan mobilisasi yang berada dalam jangkauan lebih dekat. Meski demikian, domisili perusahaan pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran selama proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, PPTK Arif beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, namun tidak tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada DPUTRPKPLH Kabupaten Tasikmalaya, PPTK, PPK, maupun pihak CV. Maestro Konstruksi Group guna memberikan penjelasan atas temuan dan dugaan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Publik kini menantikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari aparat pengawas internal pemerintah maupun instansi berwenang lainnya untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(D.RA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini