Warga Tamansari Terima BLT Dana Desa 600 Ribu Per Bulan
Jember (PI) – Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19). Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa. Seperti yang telah dilaksanakan di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.
Sebanyak 268 keluarga kurang mampu terdampak pandemi virus corona (COVID-19) di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp.600 ribu per bulan.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk warga kurang mampu di Desa Tamansari yang dilaksanakan oleh kepala desa beserta jajarannya dan dibantu oleh relawan Covid-19 yang sudah dibentuk oleh pemerintahan desa berlangsung tertib dan lancar.
“Mulai dari penggalian data yang dilakukan oleh Ketua RT/RW hingga validasi data yang telah diputuskan di dalam musyawarah desa (musdes), alhamdulillah telah selesai dilaksanakan,” ujar Kepala Desa Tamansari Abdul Azis (Pjs).
Menurutnya, penerima BLT Dana Desa tersebut terbagi dalam beberapa kriteria dan kriteria tersebut telah disebutkan dalam surat edaran dari Kemeterian Desa pada 14 April lalu. Adapun kriteria yang disebutkan dalam surat edaran tersebut berjumlah 14 kriteria, namun jika 14 kriteria tersebut minimal ada 9 kriteria yang bisa terpenuhi.
“Kriteria pokok yang utama masyarakat penerima bantuan tersebut salah satunya tidak sedang menerima bantuan PKH, BPNT, kehilangan mata pencaharian, belum terdata, mempunyai keluarga rentan sakit menahun/ kronis serta masih beberapa kriteria lainnya,” ujarnya.
Atas dasar kesadaran sendiri dan merasa tidak layak menerima bantuan BLT tersebut maka saudari Vela Anggraeni Azistin pada Sabtu, 16 Mei 2020 menyerahkan kembali uang sebesar Rp.600.000 kepada pihak pos selaku penyalur yang disaksikan kades, petugas pos, kasun dan masyarakat.Bantuan itu akan alihkan ke warga yang layak menerima dan disaksikan oleh masyarakat, kades, petugas pos, RT/RW dan kasun. Saat ini sedang dimusyawarahkan oleh Pemdes Tamansari.
Anggaran BLT Dana Desa ini, salah satu kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan DD tahun 2020 selain untuk pecegahan dan penanganan Covid-19. Dan regulasi yang mengatur mulai dari PMK 07 tahun 2020 dan Permendes 6 tahun 2020. Kegiatan tersebut disalurkan selama 3 bulan terhitung sejak bulan April, Mei, dan Juni.
“Masyarakat nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp. 600 ribu/KK setiap bulannya dan dikalikan tiga bulan, jadi total keseluruhan yang di terima selama 3 bulan tersebut sebesar Rp. 1,8 juta,” pungkasnya. *(Abdul Wafi)