Subang | Pelita Investigasi — Masih maraknya kegiatan penambangan tanpa izin di Kabupaten Subang, khususnya di wilayah Kecamatan Kasomalang tepatnya di kawasan perkebunan teh, memicu sorotan tajam dari masyarakat sipil. Ketua DPC Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS) Kabupaten Subang, Ki Tubagus, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas sikap pihak penegak hukum yang dinilai seolah-olah membiarkan kegiatan ilegal tersebut terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil galian tambang ilegal tersebut diduga dijual guna memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan Jalan Tol Patimban serta pengurugan lahan pembangunan Pabrik BYD. Padahal, menurut keterangan Ketua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang, Dodi, hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan penambangan di wilayah Subang yang memiliki izin resmi.
“Kami sangat kecewa. Sejauh informasi yang kami peroleh, tidak ada satupun perusahaan penambangan di Subang yang memiliki izin sah. Namun kegiatan tersebut tetap berjalan seolah-olah dibiarkan,” tegas Ki Tubagus.
⚠️ LAPBAS Indonesia Ancam Bertindak Tegas
Merespons pembiaran tersebut, LAPBAS Indonesia menegaskan akan mengambil langkah tegas. Apabila kegiatan penambangan ilegal itu tidak segera dihentikan, pihaknya menyatakan siap melakukan penutupan secara paksa di lokasi-lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin.
“Kegiatan ini telah terang-benderang melanggar hukum. Jika dibiarkan terus, kami dari Ormas LAPBAS Indonesia tidak akan tinggal diam. Kami akan turun langsung dan menutup paksa tambang-tambang ilegal tersebut,” tegas Ki Tubagus dengan nada tegas.
📌 Pelanggaran Hukum & Kerugian Bersama
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pertambangan yang dapat merusak lingkungan, menghilangkan pendapatan asli daerah, serta membahayakan keselamatan dan kelestarian alam. Di sisi lain, penyediaan material dari sumber ilegal untuk proyek-proyek strategis juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa yang mewajibkan bahan baku berasal dari sumber yang sah dan berizin.
LAPBAS Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Subang dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas menertibkan penambangan ilegal tersebut sebelum merusak lingkungan dan merugikan masyarakat secara lebih luas.(Enjang Black)











