BANDUNG — (PI). 14 September 2026 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melaksanakan agenda Pengawasan Eksekusi atas permohonan yang diajukan Dinar Permana Putra berkaitan dengan pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Agenda Pengawasan Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, di PTUN Bandung.
Dinar Permana Putra selaku Pemohon Eksekusi hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, berdasarkan jalannya agenda Pengawasan Eksekusi, pihak Termohon Eksekusi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat tidak hadir.
Agenda tersebut menjadi tahapan penting karena perkara tidak lagi berada pada pemeriksaan pokok sengketa informasi, melainkan telah memasuki mekanisme untuk memastikan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT).
Dalam agenda Pengawasan Eksekusi, Pemohon memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan putusan dan menerangkan bahwa informasi/dokumen yang menjadi kewajiban Termohon berdasarkan amar putusan belum diberikan sebagaimana diperintahkan dalam putusan yang telah BHT.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Pemohon dalam agenda tersebut, PTUN Bandung melalui Majelis menyampaikan bahwa proses akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan eksekusi, termasuk dengan menyurati Termohon agar melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PTUN BANDUNG DUKUNG MASYARAKAT MENEMPUH JALUR HUKUM
Hal menarik dalam agenda tersebut adalah sikap pengadilan terhadap masyarakat yang menggunakan mekanisme hukum secara tertib untuk memperoleh haknya.
Menurut Dinar Permana Putra, dalam agenda Pengawasan Eksekusi pihak Majelis pada pokoknya menyampaikan dukungan terhadap upaya masyarakat yang memperjuangkan hak dan mencari keadilan melalui prosedur hukum yang tersedia.
Pesan tersebut dinilai penting karena pengadilan tidak semata-mata menjadi tempat penyelesaian sengketa, tetapi juga merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Semangat tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas PTUN Bandung, yang menempatkan integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan peradilan.
PTUN Bandung pada tahun 2026 juga terus memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju tata kelola peradilan yang bersih dan melayani.
Bagi Pemohon, dukungan terhadap masyarakat yang menggunakan jalur hukum secara benar merupakan hal positif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kami mengapresiasi sikap PTUN Bandung. Dalam proses tadi disampaikan dukungan terhadap masyarakat yang menempuh mekanisme hukum untuk memperjuangkan haknya. Bagi kami ini sejalan dengan semangat Zona Integritas, bahwa masyarakat pencari keadilan harus mendapatkan pelayanan secara profesional, transparan dan sesuai aturan,” ujar Dinar Permana Putra.
KETIDAKHADIRAN DISKOMINFO JABAR TIDAK MENGHENTIKAN PROSES
Dalam agenda Pengawasan Eksekusi tanggal 14 September 2026 tersebut, pihak Diskominfo Provinsi Jawa Barat selaku Termohon Eksekusi tidak hadir.
Namun ketidakhadiran Termohon tidak dengan sendirinya menghentikan mekanisme pengawasan eksekusi ataupun menghapus kewajiban hukum yang telah lahir berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tahap eksekusi pada prinsipnya bukan lagi forum untuk mengulangi pemeriksaan mengenai pokok sengketa yang telah diputus.
Fokusnya adalah memastikan apakah amar putusan yang telah BHT telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan oleh pihak yang dibebani kewajiban dalam putusan tersebut.
PASAL 115: PUTUSAN BHT DAPAT DILAKSANAKAN
Dasar hukum pelaksanaan putusan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.
Pasal 115 UU PTUN pada pokoknya menentukan bahwa:
hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, status berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penting untuk memasuki tahap pelaksanaan putusan.
PASAL 116: ADA MEKANISME JIKA PUTUSAN TIDAK DILAKSANAKAN
Lebih lanjut, Pasal 116 UU PTUN mengatur mekanisme pelaksanaan putusan.
Ketentuan Pasal 116 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) menjadi sangat penting apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam mekanisme tersebut dikenal tahapan dan instrumen berupa:
uang paksa dan/atau sanksi administratif; pengumuman melalui media massa; serta penyampaian kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat, sepanjang syarat dan tahapan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
Karena itu, tidak dilaksanakannya putusan PTUN tidak berhenti sebatas pencatatan administratif.
Undang-undang telah menyediakan mekanisme lanjutan agar pelaksanaan putusan dapat terus diawasi.
PASAL 119: KETUA PENGADILAN MENGAWASI EKSEKUSI
Kewenangan pengawasan tersebut diperkuat oleh Pasal 119 UU PTUN.
Pasal tersebut pada prinsipnya memberikan tanggung jawab kepada Ketua Pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan inilah yang menjadi salah satu dasar penting keterlibatan Ketua PTUN dalam memastikan tahapan pelaksanaan putusan berjalan sebagaimana mestinya.
JUKLAK MA 2024 MEMPERJELAS PROSEDUR EKSEKUSI
Mekanisme tersebut kini diperinci melalui:
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Juklak tersebut menjadi pedoman bagi Ketua dan Panitera PTUN/PTTUN dalam menangani permohonan dan pengawasan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pedoman tersebut sekaligus menentukan produk hukum yang dapat diterbitkan pada masing-masing tahapan pengawasan eksekusi.
DARI PENGAWASAN EKSEKUSI MENUJU SURAT PERINGATAN
Dalam mekanisme Juklak tersebut, Ketua Pengadilan dapat memanggil para pihak untuk mengetahui keadaan pelaksanaan putusan.
Pengawasan Eksekusi bertujuan mendengar penjelasan Pemohon, Termohon maupun pihak terkait dan mengetahui apakah terdapat keadaan yang menyebabkan putusan belum dapat dilaksanakan.
Apabila berdasarkan Pengawasan Eksekusi tidak terdapat keadaan yang menyebabkan putusan tidak dapat dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Surat Peringatan kepada Termohon Eksekusi agar segera melaksanakan putusan.
Tahapan tersebut relevan dengan perkembangan permohonan Dinar Permana Putra setelah agenda Pengawasan Eksekusi pada 14 September 2026.
21 HARI KERJA MENJADI TAHAP PENTING
Juklak MA mengatur tenggang yang sangat penting setelah Pengawasan Eksekusi.
Apabila Termohon bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, pelaksanaan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pengadilan sesuai mekanisme yang ditentukan.
Apabila dalam 21 hari kerja setelah Pengawasan Eksekusi tidak terdapat pemberitahuan bahwa putusan telah dilaksanakan secara sukarela, Termohon Eksekusi dapat dinyatakan belum melaksanakan putusan berdasarkan mekanisme Juklak.
Pada kondisi tersebut, Ketua Pengadilan memasuki tahapan berikutnya dengan menerbitkan:
PENETAPAN EKSEKUSI
Penetapan tersebut berisi perintah kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SETELAH PENETAPAN EKSEKUSI MASIH ADA 21 HARI KERJA
Mekanisme tidak berhenti setelah Penetapan Eksekusi diterbitkan.
Apabila telah lewat 21 hari kerja setelah pengiriman Penetapan Eksekusi dan Termohon tidak memberitahukan pelaksanaan putusan maupun hambatan pelaksanaannya, Termohon dianggap belum melaksanakan putusan.
Dalam kondisi tersebut mekanisme pengawasan dapat berlanjut dan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada instansi yang bersangkutan.
Jika putusan tetap tidak dilaksanakan setelah tahapan yang ditentukan, mekanisme dapat berlanjut kepada upaya paksa, sanksi administratif dan/atau uang paksa, pengumuman melalui media massa serta pemberitahuan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat, sesuai Pasal 116 UU PTUN dan Juklak MA.
Artinya, pengawasan pelaksanaan putusan PTUN dibangun secara bertahap dan berjenjang, bukan berhenti pada satu kali pemanggilan.
PERKARA INFORMASI PUBLIK MEMILIKI DASAR HUKUM KHUSUS
Karena perkara ini berawal dari sengketa informasi publik, terdapat pula dasar hukum khusus berupa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selanjutnya, Pasal 4 UU KIP mengatur hak setiap orang memperoleh informasi publik sesuai ketentuan undang-undang.
Pasal 7 UU KIP mengatur kewajiban Badan Publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Dalam mekanisme sengketa, Pasal 47 UU KIP mengatur bahwa gugatan terhadap Badan Publik negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sementara Pasal 48 UU KIP mengatur pengajuan keberatan secara tertulis ke pengadilan dalam tenggang sebagaimana ditentukan undang-undang.
PERMA NOMOR 2 TAHUN 2011
Mekanisme tersebut diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
PERMA tersebut merupakan aturan khusus mengenai penanganan sengketa informasi publik pada lingkungan peradilan.
PERMA No. 2 Tahun 2011 sampai saat ini masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu landasan penting hubungan antara putusan Komisi Informasi dengan proses pada PTUN.
Karena perkara Dinar Permana Putra telah memasuki tahap pelaksanaan putusan BHT, persoalan utamanya kini bukan lagi memperdebatkan kembali pokok permohonan informasi, tetapi memastikan amar putusan benar-benar dilaksanakan.
ZONA INTEGRITAS BUKAN SEKADAR SLOGAN
Sikap PTUN Bandung yang memberikan ruang kepada masyarakat pencari keadilan dinilai sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas.
Pada 2026, PTUN Bandung secara resmi terus melakukan pembangunan Zona Integritas dengan sasaran terciptanya lingkungan peradilan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Semangat tersebut menjadi relevan dalam perkara eksekusi.
Sebab salah satu ukuran nyata kepercayaan masyarakat terhadap hukum bukan hanya bagaimana suatu perkara diperiksa dan diputus, tetapi juga bagaimana putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap benar-benar dihormati dan dilaksanakan.
DINAR APRESIASI PTUN BANDUNG
Dinar Permana Putra mengapresiasi proses yang berlangsung di PTUN Bandung dan menyatakan akan menghormati setiap tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi PTUN Bandung dan Majelis yang telah memberikan ruang serta mendukung masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum secara benar. Ini merupakan hal positif dan sejalan dengan semangat Zona Integritas serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Dinar.
Menurutnya, permohonan eksekusi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari konflik dengan Badan Publik.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Ketika suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan amar putusan tersebut. Kami akan mengikuti mekanisme PTUN secara tertib sampai putusan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Dinar juga menegaskan akan menghormati kesempatan yang diberikan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan sesuai mekanisme.
“Kami menunggu tindak lanjut surat dari PTUN kepada Termohon. Apabila dalam tenggang yang ditentukan tidak terdapat pelaksanaan, kami berharap Ketua PTUN Bandung melanjutkan tahapan sesuai Juklak Mahkamah Agung sampai Penetapan Eksekusi dan tindakan berikutnya apabila memang dipersyaratkan oleh hukum,” tambahnya.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan dan pengawasan eksekusi dalam perkara tersebut antara lain berlandaskan pada:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4, Pasal 7, Pasal 47 dan ketentuan penyelesaian sengketa informasi; UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, khususnya Pasal 115, Pasal 116 dan Pasal 119; PERMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pejabat pemerintahan; PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan; serta Juklak Ketua Muda TUN Mahkamah Agung RI Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Dengan berlangsungnya Pengawasan Eksekusi pada 14 September 2026, perkara kini memasuki fase yang menentukan.
Termohon memiliki kesempatan untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela. Namun apabila putusan tetap tidak dilaksanakan sampai tenggang yang ditentukan, hukum telah menyediakan mekanisme berjenjang mulai dari Penetapan Eksekusi hingga upaya paksa sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
Ketidakhadiran Diskominfo Provinsi Jawa Barat dalam agenda Pengawasan Eksekusi menjadi bagian dari catatan proses tersebut. Namun penilaian mengenai kepatuhan Termohon selanjutnya tetap harus didasarkan pada tenggang waktu, tindakan Termohon dan produk hukum resmi yang diterbitkan PTUN Bandung.
Bagi Pemohon, proses ini bukan semata-mata menyangkut satu permohonan informasi.
Perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, keterbukaan informasi publik serta konsistensi pelayanan negara kepada masyarakat pencari keadilan.Untuk memperkuat bagian Zona Integritas, sumber resmi PTUN Bandung menunjukkan bahwa pada Maret 2026 PTUN Bandung ditetapkan sebagai satuan kerja mandatori implementasi Zona Integritas 2026 dengan sasaran birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani. Pada Agustus 2026, PTUN Bandung kembali menegaskan pembangunan ZI, pengawasan internal, profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, “( Brasta Simpatrik).











