Penggiat Anti Korupsi Laporkan Dua Pembangunan / Relokasi Puskesmas Cisaga – Panjalu Kab. Ciamis Ke Kejati Jabar
Penggiat Anti Korupsi Laporkan Dua Pembangunan / Relokasi Puskesmas Cisaga - Panjalu Kab. Ciamis Ke Kejati Jabar
Ciamis-(PI).Lembaga Penggiat Anti Korupsi yang tergabung dengan Aliansi Lintas Media Jawa Barat Laporkan Oknum Dinas Kesehatan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait Pembangunan dua Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas yang menelan anggaran Rp 15 milyar
- Pembangunan / Relokasi Puskesmas Cisaga Kabupaten Ciamis Jawa Barat ( Banprov TA 2023 senilai Rp. 7.138.237.580,06 yang dikerjakan oleh Kontraktor CV LIMA UTAMA
- Pembangunan / Relokasi Puskesmas Panjalu Kab. Ciamis ( Banprov ) TA 2023 Senilai Rp. 8.321.845.464,49 yang dikerjakan oleh Kontraktor CV GUNAKARYA
Humas Aliansi Lintas Media Jabar yang suka disapa Bang Jaya mengatakan, laporan ini merupakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait Pembangunan / Relokasi dua Proyek Pembangunan Puskesmas T.A 2023 yang menghabiskan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 15 Milayar lebih. “Oknum Dinas Kesehatan ini diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang tentang tanggung jawab dan profesional,” jelas Jaya dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Bang Jaya menjelaskan, laporan oknum Dinas Kesehatan dengan laporan nomor 79/KPAHN/-ALS/III/2024 ini merupakan adannya dugaan pembiaran terhadap rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan rahablitasi Puskesmas.“Seharusnya pembangunan gedung sudah selesai sesuai kontrak yang ada, ini malah terbengkalai sedangkan biayanya cukup besar untuk di anggarkan,” ujar Bang Jaya .
Kendati demikian kata Bang Jaya, mangkraknya kegiatan itu harus di pertanggung jawabkan, baik itu secara administrasi maupun administratif, sebab Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Tehnik Kerja (PPTK). Anton Sebagai Sekdis Dinkes itu merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentunya peran PPK sangatlah sensitif ketika pekerjaan tidak selesai,” terangnya.
Selain itu, mengacu pada undang-undang jasa konstruksi nomor 18/1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 2/2017 Tentang Jasa Kontruksi rumusan BAB X Sanksi Pasal 41 penyelenggara pekerja konstruksi dapat dikenai sanksi adminitratif dan/atau Pidana Pasal 42 (1) sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat di kenakan kepada penyedia jasa.“Pembangunan / Relokasi Puskesmas yang seharusnya sudah layak untuk ditempati malah terbengkalai artinya, jika dalam rumusan BAB VI masuk kategori unsur kegagalan bangunan sebagaimana yang di sebut pada Pasal 25 pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung atas kegagalan bangunan,” sebut Bang Jaya.
Bukan itu saja, tindakan yang telah dilakukan oleh rekanan kontraktor yang di kerjakan oleh dua Kontraktor, diduga kuat adanya kelalaian kesengajaan sehingga Pembangunan / Relokasi Cisaga dan Panjalu tersebut mangkrak dan tidak selesai yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian terhadap keuangan daerah yang mengacu pada tindak pidana korupsi, karena menutup informasi, bahwa pembagunan relokasi Puskesmas Cisaga dan Panjalu tersebut sudah PHO dan sudah bayar 100%.
Sedangkan Persyaratan Utama PHO dan Pembayaran 100% kalau proyek sudah selesai, sedangkan dari Team Investigasi kroscek kelapangan fakta yg sebenarnya masih dikerjakan seperti yang sedang mengerjakan proyek tersebut. Intinya semua poin laporan sudah saya jabarkan pada surat, untuk kawan-kawan media bisa langsung mengkonfirmasi ke pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saja karena mereka lebih berwenang dalam melakukan penindakan pemanggilan, penyelidikan hingga tingkat penyidikan,” ungkapnya Bang Jaya .(TIM).