Majalengka | Pelita Investigasi — Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 4 Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah hasil observasi lapangan menemukan sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari komposisi tenaga kerja, penerapan keselamatan kerja hingga mekanisme pengadaan material baja ringan.
Program yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp. 783.720.381 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
SMP Negeri 4 Maja yang beralamat di Jalan Raya Paniis No. 1, Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, merupakan satuan pendidikan berakreditasi A dengan NPSN : 20213917. Berdasarkan Dapodik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027, sekolah tersebut memiliki 435 peserta didik, 26 pendidik dan tenaga kependidikan serta 15 rombongan belajar.
Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, Keputusan Direktur Sekolah Menengah Pertama Nomor : 4135/C2/DM.00.03/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2026 serta Instruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Dalam mekanisme tersebut, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Tim Teknis menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan secara swakelola. Karena itu, pengelolaan tenaga kerja, material, pencatatan pekerjaan serta pengawasan menjadi unsur yang berkaitan dengan pertanggungjawaban program.
Saat observasi lapangan pada Senin, 24 Agustus 2026, awak media menemukan sejumlah pekerja yang berasal dari luar lingkungan sekitar sekolah. Salah seorang pekerja berinisial “NN”, yang identitasnya disamarkan, mengaku berasal dari Kecamatan Palasah.
“Iya, kami asli dari Palasah. Kalau warga sekitar sini yang dilibatkan hanya beberapa orang saja Pak,” ujar NN.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali pada Rabu, 16 September 2026, kepada Ketua P2SP Dadang Maryadi dan Sekretaris P2SP Sutan. Awak media meminta penjelasan mengenai jumlah pekerja yang terlibat setiap hari serta komposisi tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar maupun dari luar.
Ketika diminta menunjukkan rincian tersebut, Ketua dan Sekretaris P2SP menyatakan tidak menguasai data secara lengkap.
“Kalau data dan rinciannya kami tidak tahu Pak, karena semuanya dipegang Ibu Kepala Sekolah,” terang pihak P2SP.
Dalam percakapan lanjutan muncul gambaran sekitar 8 pekerja berasal dari lingkungan sekitar sekolah, sedangkan sekitar 20 pekerja lainnya berasal dari luar. Namun angka tersebut disampaikan berdasarkan ingatan dalam percakapan dan bukan berdasarkan daftar administrasi tenaga kerja yang diperlihatkan kepada awak media.

Ketua P2SP Dadang Maryadi menjelaskan bahwa panitia sebelumnya telah berupaya mencari tenaga kerja dari lingkungan sekitar sekolah. Namun, menurutnya, jumlah yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan pekerjaan sehingga sebagian tenaga kerja didatangkan dari luar.
“Panitia sudah berusaha mencari pekerja di lingkungan sekolah, tetapi jumlahnya jauh dari yang dibutuhkan sehingga kami mengambil pekerja dari luar agar pekerjaan sesuai jadwal,” jelas Dadang.
Penggunaan tenaga kerja dari luar lingkungan sekolah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, panduan pelaksanaan program yang menggunakan mekanisme swakelola menempatkan keterlibatan masyarakat sekitar sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Karena itu, proses pencarian tenaga kerja, dasar kebutuhan jumlah pekerja serta pencatatannya menjadi bagian yang relevan untuk melihat bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.
Selain persoalan tenaga kerja, observasi juga menemukan sejumlah pekerja belum menggunakan alat pelindung diri secara lengkap ketika melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Sekretaris P2SP Sutan mengakui bahwa perlengkapan keselamatan telah disediakan, tetapi penggunaannya belum sepenuhnya disiplin.
“APD sudah ada, tetapi pekerja kadang belum disiplin memakainya karena mungkin belum terbiasa menggunakan APD tersebut,” terang Sutan.
Kondisi tersebut menempatkan penerapan keselamatan kerja sebagai bagian lain yang perlu diperhatikan selama pekerjaan berlangsung. Ketersediaan APD merupakan salah satu unsur, sedangkan penggunaannya secara konsisten dan pengawasan terhadap pekerja menjadi bagian dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi revitalisasi.
Perhatian berikutnya mengarah pada material baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi. Saat awak media meminta penjelasan mengenai proses pembelian, mekanisme pengadaan, vendor, spesifikasi, sertifikasi serta garansi, Sekretaris P2SP menyatakan bahwa proses tersebut ditangani langsung oleh Kepala SMP Negeri 4 Maja, Oneng Kadarsih, S.Pd., M.Pd.
“Kalau soal baja ringan, semuanya ditangani langsung oleh Ibu Kepala Sekolah. Kami hanya menjalankan tugas sesuai bagian kami,” tegas Sutan.
Menurut keterangan Sutan, material tersebut dibeli melalui aplikasi dan di datangkan dari Bandung. Sementara mengenai garansi, pembahasan dilakukan antara Kepala Sekolah dengan pihak vendor.

Namun, ketika pertanyaan diarahkan kepada identitas vendor, spesifikasi material, dokumen pembelian, sertifikasi maupun rincian ketentuan garansi, Ketua dan Sekretaris P2SP menyatakan tidak mengetahui secara lengkap karena tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Rangkaian keterangan itu memperlihatkan bahwa sejumlah informasi penting mengenai kegiatan berada pada pihak yang berbeda. Data tenaga kerja disebut dikuasai Kepala Sekolah, sedangkan pengadaan baja ringan juga disebut ditangani langsung oleh Kepala Sekolah.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program. Namun secara faktual, terdapat informasi pokok mengenai tenaga kerja dan material yang belum dapat dijelaskan secara rinci oleh unsur P2SP ketika dimintai keterangan.
Awak media juga telah beberapa kali meminta kesempatan memperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMP Negeri 4 Maja. Upaya tersebut dilakukan sejak observasi pada 24 Agustus 2026 dan kembali dilakukan pada 16 September 2026 melalui Ketua serta Sekretaris P2SP.
Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi langsung dari Kepala Sekolah belum diperoleh. Padahal, berdasarkan keterangan P2SP, sejumlah data dan proses yang menjadi pokok pertanyaan berada dalam penguasaan Kepala Sekolah.
Dalam aspek teknis, material baja ringan yang digunakan pada pekerjaan konstruksi juga berkaitan dengan kesesuaian spesifikasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Salah satu standar yang relevan untuk profil rangka baja ringan adalah SNI 8399:2023 tentang Profil Rangka Baja Ringan.
Oleh karena itu, identitas produk, spesifikasi material, pemasok, dokumen pembelian serta dokumen kesesuaian yang memang dipersyaratkan untuk jenis material tersebut merupakan bagian yang dapat ditelusuri dalam proses pertanggungjawaban pekerjaan.
Aspek lain yang berbeda adalah kompetensi tenaga yang melakukan pemasangan. Sertifikasi produk dan kompetensi tenaga kerja bukan merupakan hal yang sama. Dalam pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja perlu disesuaikan dengan bidang dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan sebagaimana kerangka pengaturan dalam Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada pekerjaan rangka atap baja ringan, hal tersebut berkaitan dengan kemampuan pemasangan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, sistem sambungan, pengaku struktur serta penerapan keselamatan kerja, terutama apabila pekerjaan dilakukan pada posisi atau ketinggian tertentu.
Hingga berita ini dipublikasikan, penjelasan langsung dari Kepala SMP Negeri 4 Maja mengenai data tenaga kerja, mekanisme pelaksanaan swakelola, proses pengadaan baja ringan, identitas vendor, spesifikasi material, dokumen pembelian serta ketentuan garansi belum diperoleh.
Peliputan ini dilakukan berdasarkan observasi lapangan, keterangan pekerja, konfirmasi kepada Ketua dan Sekretaris P2SP serta upaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan. Sebagai bagian dari fungsi pers, informasi tersebut dihimpun untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi sekaligus menjalankan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)











