Sidang Gugatan Sengketa Pilkades Cimenyan Hadirkan Saksi, Terungkap Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen
Bandung (PI) – Sidang gugatan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Cimenyan Kab.Bandung menuju pekan ke-7. Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kali ini, Rabu (11/3) menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pihak tergugat memberikan bukti terkait tempat pemungutan suara (TPS) 02, yang disenglengarakan di rumah salah satu warga, yang menurut tergugat bahwa tempat TPS 02 itu sudah disetujui oleh 8 RT.
Namun fakta yang terjadi, dari 8 RT yang disebutkan tergugat yang menandatangani persetujuan TPS 02 hanya 4 RT.
Menurut saksi yang dihadir oleh penggugat, kebetulan Ketua RT-nya sekaligus sebagai Ketua RT 03 memberikan kesaksian, kami tidak pernah menyetujui dan tidak pernah menandatangani surat persetujuan itu.
Sehingga dengan gamblang Hakim menyuruh RT sekaligus saksi di persidangan untuk menyamakan tandatangan yang diberikan oleh tergugat.
Sementara hakim menyimpulkan bahwa tandatangan tersebut berbeda dengan tandatangan yang diberikan tergugat. Dengan tanda tangan berbeda diduga adanya pemalsuan dokumen untuk memenangkan pilkades ini semakin kuat dugaan bahwa pilkades Cimenyan yang dimenangkan calon dengan Nomor Urut 3, Supratman Taryana (Kang Utang) sarat kecurangan. *(Team Investigasi)