Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Ratusan Juta, Kejari Subang Jebloskan Sekda ke Rutan

SUBANG (PI) – Akibat terlilit dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran  2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang sebesar Rp 835.400.000, Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kab Subang, Drs. Aminudin, M.Si.

Menyeruaknya angka kerugian tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakitan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Kejari Kabupaten Subang, melalui rilis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar mengabarkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran 2017 telah menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 8.640.905.000,00.

Namun terakhir terendus adanya dugaan penyimpangan terhadap realisasi kegiatan dan laporan pertanggung jawaban kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

Bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Subang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Subang (P-8) Nomor Print : 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Subang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (15/01/).

Usai pemeriksaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang langsung melakukan penahanan terhadap Drs. H. Aminudin.M.Si berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-0l/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas Il A Subang.

Penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin, M.Si dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Drs H. Aminudin telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan, padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).

Drs. Aminuddin, M.Si dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke — 1 KUHPidana. (Y Chs)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button