Daerah

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Darmaraja Kabupaten Sumedang “Sunat” Memotong dana bantuan PIP.

Sumedang-(PI).Bantuan Program  Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa    pemberian  uang      tunai pendidikan  kepada anak    usia    sekolah (6-21 tahun)  yang  berasal dari  keluarga miskin dan rentan miskin.

Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam  Permendikbud  nomor  12 tahun 2015  dan  dana  bantuan PIP  untuk tahun  ajaran 2020/2021  yang  semestinya diterima 750 ribu/siswa  yang  berasal dari  keluarga miskin  dan rentan  miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna ‘mempertebal’ kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah.

Seperti halnya yang terjadi   di SMP Negeri 1 Darmaraja , Kabupaten Sumedang. Berdsarkan salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pelita investigasi, diduga kepala sekolah SMPN1 Darmaraja memotong  dana bantuan PIP. Dengan Jumlah penerima bantuan 700 siswa lebih, dipotong oleh sekolah persiswa 150 ribu rupiah tanpa ada rapat persetujuan dari orang tua siswa.’Ucapnya.

Dengan adanya aduan narasumber  terhadap awak media pelita investigasi, team melakukan wawancara langsung kepada Kepala Sekolah SMPN1 Darmaraja Kabupaten Sumedang,menurut kepala sekolah Jajat Munajat,S, Pd, M,M, Pd.didampingi bendahara Ibu Epon Warsiti diruangan guru. bahwa siswa yang menerima PIP tahap pertama ada 317 siswa dan tahap Dua ada 213 siswa,. Kepala sekolah Jajat Munajat S, Pd. M. M. Pd. menyangkal adanya dugaan potongan bantuan PIP di sekolahnya, menuturkan bahawa yang ada, semua yang siswa/siswi yang mendapatkan PIP harus membayar tunggakan Baju seragam DLL, kepada pihak sekolah atau Koprasi sekolah,”ungkapnya.

Menurut orang tua siswa yang  tidak mau disebutkan namanya kepada Team Pelita Investigasi Yana, mengatakan bawa Sumber inpormasi terkait adanya Pemotongan dana PIP siwa SMP 1 Darmaraja yang Berjumlah 700 lebih,dan memang ada potongan dari pihak sekolah 150 ribu, kami juga tidak tau peruntukanya untuk apa,”Katanya.

Menyikapi  dugaan pemotongan bantuan PIP disekolah SMPN1 Darmaja kabupaten Sumedang.Humas dan aktivis LSM KPAHN, Yayat angkat bicara. Menurut Yayat,Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh pihak sekolah itu udah mencoreng lembaga dinas pendidikan, dan kami sangat mengecam keras kepada kepala sekolah yang melakukan pungli, kami harap kepada orang tua siswa harus segera  melaporkan kasus dugaan pemotongan/punngli di sekolah SMPN1 Darmaraja ini, kepada Aparat Kepenegak Hukum (APH) karna ini udah termasuk  perbuatan melawan hukum. Lembaga LSM KPAHN siap mendampingi orang tua siswa untuk melaporkan kepenegak hukum,” Puungkasnya.’( tim red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button