Daerah

Bantuan Bop PKBM Bandung Lestari di duga di Jadikan Bancakan 

Kabupaten Serang-( PI).Kepala Sekolah PKBM Bandung Lestari yang terletak di Perumahan Puri Kencana Blok A 10 No.20 RT 019/ 004 Desa Blokang Kecamatan Bandung Bantuan Kabupaten Serang Prov Banten Jahidi yang menjabat Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) pencairan Bantuan Operasional PKBM di duga di jadikan Bancakan ,Sebab dari di lihat dari Susunan kepengurusanpun dari Kalangan Keluarga Mulai Kepala Sekolah dan bendahara ,Jahidi meski PLT tetapi dia seorang PNS yang bertugas di salah satu SD dan Anaknya yang Menjadi Bendahar PNS juga di salah SMPN sudah PNS juga

Wartawan ( PI) sempat bertanya Kepada Warga yang dekat Kantor Sekretariat di sekitar Lingkungan Perumahan Puri Kencana, Bu apakah Benar di sini setiap hari Sabtu Minggu suka ada kegiatan Sekolah Nonformal ,katanya jarang ada Kegiatan di Sabtu Minggu ,paling ada juga ketika mau Ujian ,itu baru ada kegiata KBM ,kata warga yang enggan di sebutkan namanyanamanya.

Hal itu ketika di konfirmasi Kepada Jahidi yang menjabat sebagai Kepala PKBM di Rumahnya, berapa jumlah Warga Belajar ( WB ) duh lupa saya ,tau 200 atau 300 yang tau bendahara Anak saya  kata Jahidi sambil bengong dan geleng- geleng Kepala ,masa seorang tidak tau ” nantilah ada buat bengsin mah ya pak

Disinggung berapa Orang jumlah Totor dan berapa gajih Tutor ,katanya berapa ya 150 ribu apa 300 ribu ,lalu kapan Kegiatan Belajar di Laksanakan ,katanya tiga hari dalam seminggu ,pak gini aja semua yang Tau Anak saya ,berpura- pura bego ,diduga kuat Dana Bop PKBM di jadikan Ajas manfaat mencari keuntungan kesempatan dalam kesempitan untuk merampok uang Rakyat ,uang Pemerintah dijadikan Bancakan demi memperkaya sendiri atau golongan atau di bikinin Ruko di depan rumahnya Jahidi

Lebih lanjut Wartawan Pelita investigasi Komfirmasi terkait program Indonesia Pintar ( PI) TA 2020 ,2021 dan 2022 ada berapa Orang ,jawabanya tidak Kaya tidak ada ,semua Jawabanya di Alihkan ke Anaknya yang jadi bendaha

Disinggung bagaimana dengan Jabatan PNS yang merangkap jabatan iya hanya bengong dan senyum saja berdasarkan PP – RI No .100 TA 2000 terkait tentang pegawai Negri Sipil ( PNS ) yang Menduduki rangkap Jabatan ,baik jabatan Struktural ,atau Jabatan Pungsional tidak boleh rangkap jabatan ,bahkan jelaskan di pasal 8 yang bunyinya ,bahwa seorang PNS yang menduduki rangkap jabatan struktural atau jabatan pungsional tidak boleh rangkap jabatan sebab itu sudah mengangkangi peraturan pemerintah

Sementara itu di tempat terpisah Ketua LSM Garda ( gerakan muda ) Banten Haerudin Ketika di tanggapan terkait dugaan Kepala PKBM Bandung Lestari yang di duga BOP PKBM di jadikan Bancakan pribadi atau golongan di duga di bikin roku depan rumahnya, apala lagi rangkap Jabatan Haerudin sangat tanggap dan respon dan tegas,menurutnya Anggaran Pemerintah yang turunkan untuk kepentingan Masyarakat yang di duga di jadikan Bancakan pribadi dan golongan dan tidak jelas laporan pertanggung jawabanya LKPJ itu semua harus di Giring ke ranah pemerintah yang berwajib ,dan Kami siap mendorong dan mengawal kalau ada Masyarakat yang mengadukan Minta Bantuan pungkasnya ( Samsul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button