Hukum & Kriminal

Unep Hidayat Menjadi Korban Rekayasa Hukum, Oknum Kejati Banten?

Sumedang-(PI). Madun Haryadi selaku pengiat anti korupsi GPHN RI yang mengawasi jalannya proses hukum kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang mengatakan , pada 18 Janwari 2022  (vonis) terhadap terdakwa Unep Hidayat itu akan dibacakan. Setelah melihat fakta persidangan, saya pribadi berharap semoga Hakim dapat membuka mata hatinya, dan menunjukan kepada publik bahwa keadilan itu masih ada. Saya datang ke sini, sengaja untuk memohon doa dan dukungan dari warga Sumedang, semoga dalam putusan nanti terdakwa Unep Hidayat ini bisa divonis bebas murni.

Menurut Madun Haryadi sebagai Ketua Gerakan Penyelamatan Harta Negara Republik Indonesia ( GPHN RI ) yang mengawal kasus akat kredet macet BJb Tanggerang dengan korban Unep Hidayat yang di sangkakan terlibat dalam SPK Fiktif oleh oknum jaksa penyidik Kejati Banten , dan baru baru ini Oknum Jaksa yang sudah terbukti terlibat dengan merekayasa Unep Hidayat di jadikan tersangka SPK Fiktif dalam kasus kredit macet bank BJB Tanggerang sudah di berhentikan dikeluarkan dari Kejati Banten.

Karena yang disangkakan oleh oknum  jaksa penyidik Kejati Banten terhadap Unep Hidayat terkait SPK Fiktif tidak terbukti dan sampai sekarang si pembuat SPK Fiktif tersebut belum tau siapa orangnya, padahal dalam beberapa kali persidangan sudah 25 saksi yang dihadirkan semua saksi tidak ada yang mengetahui atau pun yang memberatkan Unep Hidayat yang jadi korban rekayasa hukum  Oknum Jaksa Penyidik Kejati Banten.

Dalam Pembacaan pledoi Unep Hidayat pada hari selasa 28 Desember 2021 dengan suara Lantang yang membuat seisi ruang kaget dan terdiam. Dalam pledoinya unep hidayat mengatakan dengan suara lantang, majelis hakim yang mulia, sudi kiranya menjadi tahu, tuduhan jaksa terhadap diri saya adalah fitnah yang keji, Saya tidak pernah membuat spk palsu itu! Saya juga tidak menikmati apa2 dari uang bjb itu karena memang saya tidak tahu adanya akad kredit itu, Bahkan Kunto aji dan dhera yang bertanggung jawab dan terbukti yang membobol uang bjb juga tidak tahu pembuat spk palsu tersebut, apalagi saya orang luar yang tidak punya kapsitas apa2! Mohon majelis hakim membebaskan saya demi hukum,

Saya merasa ini adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi, Terpaksa saya buka semuanya yang saya alami selama proses hukum, Bahwa pada saat penyelidikan saya di intimidasi dan pernah di mintain menyediakan perempuan oleh oknum penyidik kejati banten. Bahkan saat ini saya yang tidak tahu apa2 harus menanggung hutang hampir 1 Miliyar!i”, sebagian kalimat pledoi yang di sampaikan sauadara Unep Hidayat dalam persidangan kemarin.

Ketua Umum Gerakan Penyelamatan Harta Negara Repubik Indonesia ( GPHN-RI-) Madun Haryadi yang dihadiri Wartawan dari beberapa Media di Kabupaten Sumedang yang bertempat di Rumah Makan Sawargi mengatakan, Harapan kita semua semoga Unep Hidayat di berikan kekuatan kesabaran dan terus berdoa dan memohon kepada Allah SWT masyarakat kabupaten Sumedang berharap  semoga pada tanggal 18 Janwari 2022 mendatang dalan putusan pengadilan Unep Hidayat  Hakim sebagai penentu keadilan kebenaran dalam menetapkan benar atau salahnya dengan putusan Bebas demi Hukuh, semoga dalam perkara kasus Kredit Macet Bank BJB Tangerang yang melibatkan Unep Hidayat   dijadikan tersangka terkait SPK Fiktif yang mana sampai sekarang Unep  Hidayat  tidak ada bukti bersalah.’Punkasnya (team PI).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button