Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Siswi MI AL-Ahliyah Karawang sudah 2 Bulan Belum Gelar Perkara, Ada Apa dengan Polres Karawang ?

KARAWANG (PI) – Kasus Pencabulan oleh oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ahliyah di Kecamatan Kotabaru Karawang belum juga gelar perkara. Hal ini menjadi kewenangan Kemenag Karawang, sementara perwakilan Yayasan MI Al Ahliyah dikonfirmasi membenarkan jika korban merupakan siswi MI Al Ahliyah. Hanya saja dia tidak mempersoalkan hal tersebut karena fokus dengan kasus hukum yang dialami korban. “Iya siswi MI yang menjadi korban,” katanya.

Selanjutnya Eka Ramadani, mewakili Yayasan AL Ahliyah, memberikan wawancara kepada media Pelita Investigasi terkait peristiwa tragis yang menimpa anak-anak mereka.

Kejadian pertama kali terungkap saat anak-anak sedang berkumpul di rumah teman mereka selama liburan Minggu. Salah satu teman menasihatkan agar adiknya tidak melanjutkan sekolah di MI Al Ahliyah setelah mengaku dilecehkan oleh seorang oknum kepala MI.

Anak tersebut menjelaskan bahwa selama berada di kelas 3 MI, ia dan dua temannya mengalami pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ahliyah di Kecamatan Kotabaru Karawang

Menurut Eka Ramdani, anak-anak tersebut mengaku bahwa guru tersebut mengancam mereka dengan tidak naik kelas atau mendapatkan nilai buruk jika tidak menuruti perintahnya.

Pencabulan tersebut dilakukan dengan menyentuh bagian tubuh intim anak-anak berinisial ANY, AA, S, AF, T tersebut. Orang tua korban kemudian melakukan interogasi terhadap anak-anak mereka setelah mendengar percakapan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, langkah pertama yang diambil oleh ibu korban adalah melaporkan kasus ini ke Polsek Kotabaru. Namun Polsek menyarankan agar laporan tersebut dibawa ke Polres Karawang. Sebelum melaporkan ke polisi, keluarga korban juga mendatangi pihak sekolah dan menghadap guru yang terlibat.

“Kami mewakili Yayasan Al-Ahliyah meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ucapnya.

Lanjut pihak keluarga, korban pada tanggal 10 November 2023 melanjutkan pelaporan ke Polres Karawang dengan Nomor; LP/B/1650/X/2023/SPKT/POLRES KARAWANG, dengan penyidikan nomor;SP/SIDIK1074/XL/2023/Reskrim dan dilanjukan dengan penetapan tersangka nomor; S tap/277/XI/2023/reskrim.

Dengan tidak lama penyidik menahan Kepala MI Al Ahliyah inisial AS. Namun sampai saat ini Polres Karawang belum melakukan Jumpa Pers.

Tiga orang korban langsung mendapatkan bimbingan psikologis dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Karawang.

Keluarga korban menerima surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima kabar atau penjelasan lebih lanjut terkait proses hukumnya.

Eka menyampaikan kekhawatiran keluarga terhadap keberlanjutan kasus ini. Mereka meminta agar pihak Polres Karawang (APH) merilis informasi terkini untuk menghindari spekulasi dan omongan miring di luar sana.Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah fitnah, melainkan fakta yang sesungguhnya dialami oleh anak-anak korban.

Terakhir, Eka, menjelaskan bahwa kondisi psikologis korban sangat terpengaruh, dan mereka sedang menjalani proses pemulihan.

Ia berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi korban serta sebagai peringatan bagi pihak sekolah untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak.

Terkait adanya dugaan pencabulan yang terjadi di MI Al-Ahliyah yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah, Kordinator AJAMSI TIPIKOR (ALIANSI, JURNALIS ADVOKAT, LBH, LSM, ORMAS, AWASI TIPIKOR) Wiranata kami mengecam keras kepada oknum kepala MI tersebut, karena perbuatan oknum Kepsek itu sudah termasuk kejahatan luar biasa.

“Kenapa pihak Polres Karawang tidak terbuka terhadap publik, tidak melakukan jumpa pers, seolah-olah ditutup-tupi, ada apa dengan Polres Karawang?” pungkasnya. (TIM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button