Warga Desa Suriamukti Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang, Keluhkan Dengan pemerintah Desa tak Kunjung setorkan Uang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
Sumedang-(PI). Pajak SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik, pengguna, atau pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan. Bayar pajak secara taat memiliki manfaat yang penting,
Artinya Mendukung Pembangunan: Pajak yang dibayarkan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan masyarakat. Guna mempertahankan Stabilitas perekonomian Negara.
Namun Lain halnya yang terjadi di pemerintahan, Desa suriamukti kecamatan Surian Kabupaten Sumedang, berdasarkan beberapa warga mengatakan Kepada Awak media Pelita Investigasi Bahwa hampir 85% warga sudah membayar Pajak Bumi Dan Bangunan ditahun 2022 Terhadap Pemerintah Melalui Pemerintahan Desa Suriamukti,”Ucapnya.
Lanjut kami dan beberapa warga lainya melakukan pengecekan pajak, namun hasilnya, bahwa kami masih menugak pajaknya tahun 2022, kami dan warga lainnya sangat kecewa terhadap pemerintahan desa Suriamukti, samapai berani uang pajak dari masyarakat belum di bayarkan, dikemanakan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangun (PBB), tidak disetorkan ke negara??? , apa ,dipake kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa, kami harap kepada Aparat penegak Hukum segera Turun dan selidiki kemana uang PBB dari kami, kalu ada oknum desa terbukti mengelapakan uang uang pajak dari masyarakat segera tidak tegas sesuai hukum yang berlau”Ungkap Warga Suriamukti.
Dengan adanya aduan dari beberapa Warga desa Suriamukti Kepada awak media Pelita Investigasi , Kami melakukan Wawancara Lansung dengan Kepala Desa Suriamukti Asen Tatang, menurut Kepala desa Bahwa, terkait dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan PBB, dikarenakan banyakanya warga yang belum bayar seperti pamekarsari hampir 180 SPPT dan ada juga tanah PLN dari tahun 2020 sampai sekarang 2024 belum bayar pajak,”Ungkap Kepala desa. ( Budi). Bersambung…………..