Nasional

Oknum Guru SDN Palasari Sumedang Selatan Diduga Gelapkan Dana PIP

SUMEDANG (Pelitainvestigasi.com) – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun. Bantuan berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Kendati sangat membantu masyarakat, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu macam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada oknum sekolah yang melakukan tindakan sewenang-wenang dengan program pemerintah yang diduga untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti yang terjadi di SD Negeri Palasari Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Kabar ini terungkap dari salah satu orangtua/wali murid, warga Kec Sumedang Selatan yang putrinya mendapatkan Program PIP tersebut. Selaku wali murid, dirinya mendapatkan kejanggalan dalam batuan Dana PIP penerimaan jumlah penerimaan bantuan, dikarenakan pihak sekolah tidak transparan bantuan PIP tersebut belum ada pencairan untuk SD Palasari.

Kejanggalan tersebut mulai terkuak, setelah ada informasi dari SD lain di kecamatan yang sama memberikan keterangan, bahwa bantuan PIP tersebut sudah dicairkan dan sudah disalurkan ke pihak yang bersangkutan sebagai hak penerima PIP.

Dugaan dana PIP ditilep pihak Guru SD Palasari pun semakin jelas, setelah dari pihak wali murid penerima PIP mendatangi pihak bank penyalur PIP, dari pihak bank memberitaukan dengan bukti prin aut rekening siswa penerima PIP yang sudah dicairkan ke pihak oknum SD Palasari tanpa sepengetahuan yang berhak penerima Bantuan Dana PIP.

Lanjutnya, Penerima PIP di SDN Palasari sebanyak 70 siswa diduga ditilep oleh oknum Kepsek dan Guru yang bersangkutan dalam pencairan Bantuan Dana PIP.

Kepala SDN Palasari, Dae Retnowati, S.Pd., didampingi Anwar sebagai perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024), kepada media membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihak sekolah sudah menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut dan meminta waktu hingga Oktober 2024.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara Rapat antara pihak sekolah dengan perwakilan penerima PIP pada 30 Juli 2024.

Yusman Wiranata, Kordinator Jawa Barat Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) menanggapi hal tersebut merasa prihatin dengan apa yang terjadi di SDN Palasari Sumedang Selatan. Dikatakan, penggelapan dana PIP dapat menghambat program nasional wajib belajar Pendidikan dasar 12 tahun.

“Pelakunya dapat diseret ke ranah hukum dan kami akan melaporkannnya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya. (Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button