Diduga Oknum Kades Sukamakmur Anggaran Banprov Tahun 2024 Dijadikan Kepentingan Pribadi / Tidak di realisasikan

Bogor-(Pl). Pemerintah telah memberikan kucuran anggaran yang sangat besar untuk desa baik dari provinsi ( Banprov) maupun dari pusat ya ituh (DD) Dana Desa, Hal yang mutlak setiap desa pertahunnya mendapatkan batuan trsebut, dengan nilai yang sangat pantastis besar demi untuk kemajuan di desa-desa.
Namun hal trsebut tampak tidak berlaku untuk oknum Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur Kab,Bogor dari informasi yang kami himpun, penyaluran dana Banprov tahun 2024 Oknum Kades Sukamakmur tidak merealisasikan dan diduga di jadikan ke pentingan pribadi.
Pasalnya dari informasi sumber ia mengatakan salasatu nyah untuk pembangunan gedung desa dari anggaran dana Babprov tahun 2024. 39.000.000 sampai saat ini di tahun 2025 belum di realisasikan sedangkan melihat secara aturan yang seharus nyah dana tersebut sudah di laksanakan atau di realisasikan di tahun 2024.
Diduga Oknum Kades Sukamakmur yang bernama Ujang membikin LPJ palsu dan anggara dana Banprov 2024 di jadi Ken kepentingan pribadi
Ketika di komfirmasi ujang Kades Sukamakmur melalui via Wast up di pertayakan dana Banprov di tahun 2024 untuk pembangunan gedung Desa dengan nilai anggran 39.000.000 ia tidak merespon dan tidak membalasnya.
Sampai berita ini dimuat dan di publikasikan Oknum Kades Sukamakmur belum memberikan keterangan
Di tempat lain kami minta tanggapan dari anggota LBH Kongres advokat indonesia KAI wawan gunawan SH,beliu berkomentar saya sangat geram terhadap Kepala Desa Sukamakmur yang diduga sewenang wenang dalam menggunakan jabtannya dan anggran pemerintah demi kepentingan pribadinya
PERMENDESA PDTT 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 perpres no 96 th 2015, Dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke Tipikor Polda atau ke Kasi Pidsus Kejati Jabar”tegasnya,”(andi).