Daerah

Oknum Kepala Desa Galumpit Diduga Tidak Tranfaransi Pengelola’an Anggaran,(RAPBDesa)

Purwakarta-(PI).Paska kepemingpinan seorang Kepala Desa Galimpit Kecamatan Tegalwaru Kabupaten purwakarta, ,Asep Rahman kurangnya transparansi terhadap publik,terkait pengalokasian anggaran pengalokasian baik itu pisik atau non pisik tidak jelas nama peruntukannya semir tidak jelas ke lapiran kementrian keuangan(kemenke).

Asep Rahman dalam pelaporan tahap I di Tahun 2023 mencairkan dana sebesar RP 1.065.060.000 dari total pagu anggaran desa Galimpit sbesar RP1.065.060.000 yang diperuntukannya buat penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat.  Yang jadi pertanyaan kami team awak media pendidikan apa,karna terkait pendidikan sudah ada wadahnya yaitu Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 50.000.000.

Pemeliharaan jalan desa,1 titik dengan pagu RP 67.129.000 dan satu lagi pemeliharaan jalan lingkungan 3 titik RP 65.000.000, pemeliharaan jalan usaha tani 2 titik RP 376.350.000, pengadaan pembangunan sumur bor 1 titik RP 50.000.000, dan yang satu lagih pembangunan mck 3 titik RP 90.000.000. Semua itu kami berasumsi sengaja tidak disebutkan letak nama lokasi dan produk nya yang paparkan semua itu ditolak belaka tidak jelas dan tidak transparansi, seolah olah ditutup tutupi demi kelancaran dalam hal Pekerjaan dan anggaran untuk kelancaran demi mera’up keuntungan yang begitu besar.

Di tempat lain kami awak media PI- mendapapatkan inpormasi dari tokoh masarakat yang enggan di sebutkan namanya berinisial A ia mengatakan bahwa Asep Ramdan yang sudah di lantik jadi kepala desa sudah tidak transparan dan bertangan besi dan lagi pekerjaan sumur bor mck jalan lingkungan dan jalan usaha tani trus jalan desa itu semua di borongkan kepada orang ke 3 tidak memberdayakan pekerjaannya terhadap masyarakat setempat.

Di tempat lain kami minta tanggapan dari anggota LBH Kongres advokat indonesia KAI wawan gunawan SH,beliu berkomentar saya sangat geram terhadap kepala desa yang diduga sewenang wenang dalam hal apa pun itu baik kebijakan atau pun dugaan dugaan pelanggaran seperti hal nya
PERMENDESA PDTT 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 perpres no 96 th 2015,dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke tipikor polda atau ke kasi pidsus kejati,:'(andi).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button