Home Hukum & Kriminal Warga Kampung Siluman Diduga Jadi Korban Modus Rentenir Berkedok Jual Beli Emas,...

Warga Kampung Siluman Diduga Jadi Korban Modus Rentenir Berkedok Jual Beli Emas, Nama Baik Dicemarkan di Medsos

540
0

Kabupaten Bekasi (PI) – Berawal dari desakan kebutuhan ekonomi, sejumlah warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga terjerat praktik rentenir dengan modus baru yang menyerupai transaksi jual beli emas.

Para korban mengaku diarahkan oleh seorang perempuan berinisial Ela ke sebuah toko emas bernama Toko Mas Sugeng yang berada di depan Pasar Mini Desa Mangunjaya.

Salah satu korban, Yuningsih, menceritakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp1 juta melalui skema yang tidak lazim. Saat proses berlangsung, ia diminta menyerahkan KTP, kemudian difoto seolah-olah sedang melakukan transaksi pembelian emas.

“Kami diarahkan oleh Bu Ela ke Toko Mas Sugeng. Di sana kami bilang disuruh Bu Ela. Saya pinjam Rp1 juta, KTP ditahan, lalu saya difoto dengan cincin dan surat emas. Setelah itu saya menerima uang Rp970 ribu,” ujar Yuningsih, Selasa (14/4/2026) di Kampung Siluman.

Namun, emas yang dijadikan objek dalam foto tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.

“Emasnya tidak dibawa pulang, langsung diambil lagi oleh pemilik toko. Kami hanya difoto saja,” tambah warga lainnya yang turut menjadi korban.

Yuningsih menjelaskan, dirinya diwajibkan mengembalikan pinjaman dengan cara mencicil Rp150 ribu per minggu selama 11 minggu. Skema tersebut dinilai memberatkan karena jumlah pengembalian jauh melebihi pinjaman awal.

Ironisnya, meskipun Yuningsih mengaku telah melunasi utangnya—dibuktikan dengan pengembalian KTP—ia tetap mengalami pencemaran nama baik di media sosial.

“Saya sudah lunas, KTP juga sudah dikembalikan. Tapi foto saya tetap diposting dan dituduh maling emas. Saya malu sekali,” ungkapnya sambil menangis.

Unggahan tersebut diketahui berasal dari akun Facebook bernama Ellail Rachmah, yang menuliskan: “Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman, buruan suruh balikin emas gua.”

Merasa dirugikan, pada hari yang sama Yuningsih bersama warga lainnya melaporkan akun tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor STTLP/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here