Carut Marut PPDB Kota Bandung, Oknum Guru SDN Padasuka 064 Diduga Pungut Uang Bangku untuk Masuk SMPN

Bandung (PI) – Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis. Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.
Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa teralisir.
Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada wargannya (public service obligation), yang bertujuan untuk mencerdaskan mereka. Karena pendidikan merupakan hak asasi, maka tidak diperbolehkan adanya pembatasan kepada setiap warga negara untuk mendapatkannya. Tidak ada diskriminasi apakah warga itu tinggal di kota atau di pedalaman, apakah mereka orang miskin atau orang mampu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan ini.
Namun yang terjadi di SD Padasuka 064 kota Bandung, diduga ada oknum guru yang memanfaatkan moment penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk melakukan pungutan (pungli). Oknum tersebut membebankan orangtua siswa dengan dalih beli bangku sekolah untuk diterima di SMP Negeri.
Berdasarkan Sumber yang tidak mau disebutkan namanya Oknum Guru Inisial TE dengan operator sekolah telah kerjasama dengan pihak oknum SMPN inisial SI untuk mengkodisikan supaya siswa siswi SD Padasuka 064 yang mau masuk harus membeli bangku Senilai Rp 2,5 juta sampai 3 juta rupiah. “Kalau tidak beli bangku maka tidak akan keterima disekolah SMP Negeri cimenyan,” ucapnya.
Dengan adanya temuan dugaan Guru SD Padasuka 064 mengkondisikan untuk beli bangku senilai 2,5 juta sampai 3 juta rupiah team Pelita Investigasi melakukan kofirmasi melalui telepon seluler/WA kepada guru berinisial TE. “Apa yang dituduhkan itu kepada kami itu tidak benar, yang kami laksanakan itu membantu siswa siswi kami yang tidak mampu sesui kemaun siswanya kemana pinginnya meneruskan jenjang pendidikan nya itu aja,” ujarnya.
Menurut Humas Komite Pemyelamat Aset Harta Negara (LSM KPAHN) Yayat, disaat meredamya covid 19 negara ini dan pendidikan baru mulai diselenggarakan dengan normal dan ekonomi negara dalam keadaan kurang setabil. Maka kalau masih ada sekolah atau oknum guru yang memungut uang dengan dalih apapun tanpa ada payung hukum yang jelas itu udah mendolimi rakyat, dan ini sangat mencoreng lembaga pendidikan di negeri ini.
“Kami sangat mengecam keras kepada sekolah atau kepada oknum Guru yang melakukan pungutan/pungli,” paparnya.
Lanjut Yayat menuturkan kepada orang tua murid jangan takut kalau ada oknum sekolah atau guru yang meminta sumbangan atau meminta uang berdalih beli kursi jangan pernah didengar, dan harus segera melaporkan kepada Penegak Hukum/APH, Supaya penegak Hukum lah yang bertindak. (Team)