Ciamis – Pelita Investigasi – Proyek Revitalisasi Bangunan Sekolah di SMA Negeri 1 Rancah, Kabupaten Ciamis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 justru memunculkan kejanggalan serius terkait prinsip keterbukaan informasi publik.
Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, dua orang awak media Pelita Investigasi datang ke lokasi sekolah untuk memantau pelaksanaan proyek sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, saat melapor di pos satpam untuk meminta izin mengamati lokasi pekerjaan, petugas keamanan secara tegas menolak akses dengan alasan belum ada persetujuan dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas.
“Kenapa kami tidak diperbolehkan menjalankan tugas fungsi kontrol sosial? Padahal proyek ini dibiayai uang negara, masyarakat berhak tahu dan memantau pelaksanaannya,” tanya salah satu awak media yang hadir.
Penolakan ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk mengetahui, memantau, dan meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran negara serta pelaksanaan program pemerintah. Hal ini semakin diperkuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap instansi menerapkan asas keterbukaan dan melibatkan publik dalam pengawasan kegiatan negara.
Sikap tertutup pihak SMA Negeri 1 Rancah semakin mencurigakan jika dibandingkan dengan sekolah lain yang menerima program revitalisasi serupa. Di lokasi lain, awak media justru disambut baik, diberi akses memantau langsung, serta mendapatkan penjelasan rinci mengenai progres pekerjaan.
Kecurigaan ketidaktransparanan di sekolah ini tidak hanya soal proyek revitalisasi. Papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun terlihat tidak dipasang di tempat yang mudah diakses publik. Padahal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan Permenkeu Nomor 173/PMK.07/2016 secara tegas mewajibkan pemasangan papan informasi di lokasi strategis agar masyarakat dan orang tua siswa dapat memantau secara terbuka.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Rancah belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait penolakan akses media dan dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi tersebut, “(Yulianto).











