Beranda Hukum & Kriminal Pengerukan Pasir Tepian Ciwulan Mengancam — Warga Desak KDM Turun Tangan, Pengawasan...

Pengerukan Pasir Tepian Ciwulan Mengancam — Warga Desak KDM Turun Tangan, Pengawasan ESDM Dipertanyakan

3
0

TASIKMALAYA —(PI). Aktivitas pengambilan pasir yang berlangsung tepat di bibir Sungai Ciwulan, Kampung Cikanyere, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, kini memicu kegelisahan mendalam sekaligus kemarahan warga. Pengerukan material yang dilakukan di kawasan yang berbatasan langsung dengan aliran sungai dinilai berisiko merusak keseimbangan alam dan mengancam keselamatan lingkungan jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, pengambilan pasir terjadi di sepanjang bantaran sungai yang membentang dari Desa Sukakerta, Desa Janggala hingga Kelurahan Urug. Posisi lokasi yang demikian menimbulkan dugaan kuat pelanggaran terhadap batas jarak aman dari tepi sungai. Dikhawatirkan terjadi perubahan kontur, keretakan tebing, erosi parah, longsor, serta gangguan terhadap pola aliran air yang dapat memperburuk risiko banjir saat musim hujan tiba.

DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN

Kegiatan penambangan pasir di kawasan sungai tidak boleh dilakukan sembarangan. Berikut landasan hukum yang mengikat:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 menegaskan setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Tanpa IUP/IPR sah, kegiatan tergolong pertambangan tanpa izin
2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — Mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai zona aman yang tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan
3. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai — Menetapkan garis sempadan sungai sebagai batas pelindung aliran air; pengerukan di dalam zona ini dilarang tanpa rekomendasi teknis dari instansi berwenang
4. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan — Mengatur persyaratan lingkungan, batas wilayah tambang, dan jarak aman dari badan sungai
5. Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Air No. 06/SE/Da/2026 — Secara khusus mengatur tata cara pemberian rekomendasi teknis penambangan di sungai, termasuk batas jarak dari tepi

SANKSI HUKUM YANG BERLAKU

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi berjenjang:

– Sanksi Administratif: Peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin, hingga penyegelan lokasi
– Sanksi Pidana (UU No. 3/2020 Pasal 158): Penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi pelaku tanpa izin
– Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan: Biaya pemulihan kerusakan lingkungan ditanggung penuh oleh pelaku
– Tindakan terhadap Pejabat yang Lalai: Dapat disangkakan melalaikan kewajiban pengawasan sesuai UU No. 30 Tahun 2002 tentang Kementerian Negara dan UU Anti-Korupsi

SIKAP ESDM DIPERTANYAKAN

Hingga kini belum ada kejelasan terbuka mengenai legalitas kegiatan tersebut. Apakah telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah? Apakah tata cara penambangan mengikuti kaidah teknis dan batas jarak aman dari sempadan sungai?

Sikap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tasikmalaya pun menjadi sorotan tajam. Mengapa kegiatan yang berisiko ini berjalan tanpa terlihat adanya pengawasan di lapangan? Apakah standar teknis diabaikan? Masyarakat menuntut ESDM segera melakukan pemeriksaan langsung, memverifikasi kelayakan lokasi, memeriksa keabsahan izin, serta memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan dan keselamatan warga.

WARGA DESAK GUBERNUR KDM TURUN TANGAN

Warga kini menaruh harapan besar kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk turun tangan langsung. KDM dikenal tegas menegakkan perlindungan sempadan sungai, sumber mata air, dan kawasan vital lainnya — termasuk menindak tegas penambangan ilegal yang merusak aliran sungai .

“Kami memohon sikap tegas dari Bapak Gubernur Dedi Mulyadi. Beliau telah menegaskan sempadan sungai bukan milik pribadi untuk dieksploitasi. Kami minta beliau segera menginstruksikan peninjauan dan tindakan tegas sebelum kerusakan Sungai Ciwulan tidak dapat diselamatkan lagi,” ungkap perwakilan warga.

Perlu ditegaskan, dugaan pelanggaran maupun dampak kerusakan memerlukan verifikasi teknis resmi dari instansi berwenang. Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik guna mendorong transparansi dan tindakan tegas sesuai aturan. Media akan terus memantau perkembangan dan menampung tanggapan dari semua pihak terkait demi keberimbangan informasi, ” (D, RA) .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini