Home Berita Utama Kejati Jabar Telaah Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimenyan

Kejati Jabar Telaah Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimenyan

96
0

Bandung – (PI).Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah menindaklanjuti laporan Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Laporan resmi tersebut telah diterima sejak 22 September 2025 dan kini masih dalam tahap telaah.

Humas Kejati Jabar, Senin (22/9/2025), membenarkan pihaknya telah menerima berkas, bukti awal, keterangan saksi, serta dokumen pendukung dari AJAMSI TIPIKOR.

> “Semua berkas sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses telaah. Setelah selesai, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, setelah proses telaah rampung, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Dalam mekanismenya, kejaksaan akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, sekaligus memanggil Kepala Desa Cimenyan beserta jajaran perangkat desa terkait.

> “Siapapun yang diduga terlibat akan kami panggil. Berdasarkan pengalaman, kebanyakan penyimpangan dana desa terjadi di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) maupun program ketahanan pangan yang realisasinya tidak jelas. Yang pasti, setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pasti akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat dana desa seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. AJAMSI TIPIKOR sendiri menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dengan masuknya laporan ini ke meja Kejati Jabar, publik berharap penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Pungkasnya, ( Dinar ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here