Home Daerah Akibat Lemahnya Pengawasan dari Dinas PERKINTAN Pengerjaan Jalan Lingkungan Desa Jatihurip...

Akibat Lemahnya Pengawasan dari Dinas PERKINTAN Pengerjaan Jalan Lingkungan Desa Jatihurip Dikerjakan Asal-Asalan, Dan Tidak jelas Sumber Anggaranya

72
0

Sumedang-(PI). Lemahnya pengawasan dari pihak Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan kabupaten Sumedang berdampak Kepada mutu dan kualitas pekerjaan seperti yang terjadi di Peningkatan jalan Rt 01 RW 06 Desa Jatigurip Kabupaten Sumedang.

Menurut Warga sumedang yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pelita investigasi, Membuat publik berasumsi, kalau memang adanya kesengajaan atau istilahnya terjadi kongkalikong, dimana seyogianya berjalan sebuah pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perencanaan dan program pemerintah tidak lepas dari pengawasan pemerintah selaku PPK hingga PPTK yang terimplementasi dengan baik.

Ini sangat disayangkan ketika pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dan tidak jelas sumber anggarannya  menjadi tanda tanya besar  bagi warga kabupaten Sumedang, yang mana lemahnya pengawasan, dengan tidak di cantumkannya sumber anggaran di papan informasi, menandakan dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan,tidak teransparansi terhadap Publik.”Ungkapnya.

Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR ) Kordinator Jawa barat Wiranata Mengatakan kepada Awak Media, Perusahaan atau rekanan CV MITRA ANOM  Selaku pelaksana kegiatan proyek Dinas PERKINTAN, dengan nilai pagu anggaran Rp.129,880000,,00 yang tidak mencantumkan Sumber anggaran itu menandakan Pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik dan ketidak patuhan terhadap  peraturan dan per undang-undangan di Indonesia. Hal Ini memicu dugaan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Secara umum, perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah wajib mencantumkan sumber anggaran. Tidak mencantumkan informasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”Jelasnya.

Proyek pemerintah merupakan informasi publik: Berdasarkan UU KIP, informasi mengenai kebijakan, pelaksanaan kegiatan, dan pengelolaan keuangan negara adalah informasi publik yang bersifat wajib tersedia dan diumumkan secara berkala. Sumber anggaran termasuk bagian penting dari pengelolaan keuangan tersebut. Hak masyarakat untuk tahu: Masyarakat berhak mengetahui darimana dana proyek berasal (APBN/APBD/sumber lain) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat,”Pungkasnya,

Media Pelita Investigasi Mencoba Komfirmas melalui WA dan telpon seluler kepada Kabid Jalan Lingkungan, Sekdis bahkan  Kapala dinas PERKINTAN, Namun sampai berita ini Tayang Pihak Dinas tidak memberikan jawaban atau klarifikasi,”TIM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here