Bandung-(PI). Pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 160 Sukalaksana Kota Bandung kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, menjadi sorotan publik. Proyek yang dimulai pada 18 Juli 2024 ini tidak selesai, tepat waktu, progres fisik pembangunan dilaporkan baru mencapai 35 persen dari keseluruhan target pekerjaan.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 2,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK TAHUN 2024). Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekanan PT ADY KARYA RAYA NUSANTARA dengan durasi kontrak selama 120 hari kalender. Namun sampai akhir tahun 2024 tidak selesai atau mangkrak.
Katua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR) Wiranata Kordinator Jawa barat, menyayangkan pekerjaan Ruang kelas baru RKB, pembangunan Laboratorium, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat Kerusakan minimal sedang SDN 160 Sukalaksana Kota Bandung, seolah -olah tidak ada masalah, sedangkan, Proyek pemerintah yang mangkrak sangat merugikan negara karena mengakibatkan pemborosan anggaran miliaran , potensi korupsi, dan proyek menjadi tidak produktif atau terbengkalai. Hal ini terjadi akibat masalah seperti, masalah pembiayaan, hingga manajemen proyek yang buruk, yang akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.
Kemudian terkait proyek mangkrak kepala dinas pendidikan Kota Bandung Sebagai Pengguna Anggaran, Penjabat pembuat Komitmen ( PPK) Harus bertanggung jawab atas mangkraknya pekerjaan Ruang kelas baru RKB pembangunan Laboratorium, rehabilitasi ruang kelas tingkat sedang SDN 160 Kota Bandung, yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK 2024. Terus kenapa Penjabat Pembuat Komitmen PPK Tidak memberikan atau mengajukan, Becklist kepada Rekanan PT ADY KARYA RAYA NUSANTARA, yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Lanjut Secara hukum, apa bila PT (Perseroan Terbatas) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemerintah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, maka perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perusahaan kalau tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pemerintah sesuai kontrak bisa di sanksi paling berat. Perusahaan yang diputus kontraknya karena wanprestasi (gagal menyelesaikan kewajiban) akan dimasukkan dalam Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa atau Becklis, Pemerintah dan tidak boleh mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia selama jangka waktu tertentu (biasanya 1 hingga 2 tahun), Selain sanksi di atas, pemerintah dapat menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang timbul akibat kegagalan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan,” Tandasnya.
Dinas pendidikan Kota Bandung melalui Pejabat Pembuat Komitmen PPK tidak melakukan atau mengajukan perusahaan PT ADY KARYA RAYA NUSANTARA ke LKPP untuk masuk daptar hitam, Dinas Pendidikan kota bandung ini ada apa??, tegasnya.
Kemudian Sekolah Dasar SDN 160 Sukalaksana Kota Bandung tahun 2025 mendapatkan anggaran Lanjutan Revitalisasi sebesar Rp;1,9 miliar dana yang bersumber APBD kota Bandung yang dikerjakan oleh rekanan CV CITRA KARYA MANDIRI dengan durasi kontrak 60 hari kalender, dimulai 9 Oktober 2025, itu juga hasil Investigasi atau pantauan tim Aliansi AJMSI TIPIKOR, ini juga menuai permaslahan baru, adanya pelanggaran seperti , semua pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD) lengkap , sudah jelas di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri:
Pasal 2: Menetapkan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan wajib diberikan secara gratis. Pasal 6, Mewajibkan pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja untuk memakai APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko yang ada. Konsekuensi bagi pelanggar, Pengusaha, Dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan penjara jika tidak mematuhi kewajiban menyediakan dan memastikan APD digunakan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003. Pekerja, Wajib menggunakan APD sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal tersebut,”Jelasnya.

Lanjut hasil investigasi dilapangan CV CITRA KARYA MANDIRI memkai tenaga ahli teknik luar perusahaan, Perusahaan konstruksi di Indonesia wajib memiliki tenaga ahli teknik yang kompeten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mencakup berbagai peran penting untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan proyek. Perusahaan konstruksi yang tidak memiliki ahli teknik bersertifikat dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembekuan izin usaha, hingga penghentian sementara pekerjaan. Sanksi yang lebih berat meliputi pembatasan kegiatan usaha, masuk daftar hitam (blacklist).
Terkait dengan banyaknya permasalahan di pekerjaan atau proyek di dinas pendidikan Kota Bandung menunjukan bahwa ketidak provesionalan dinas pendidikan, sampai tidak patuhnya terhadap aturan yang sudah di tentukan pemerintah, dengan mengabaikan ketentuan hukum apakah dinas pendidikan kota bandung Udah kebal hukum?
Jadi Kesimpulannya kepala dinas pendidikan Kota Bandung tidak Cermat dalam pengelolaan uang negara, seharusnya pengerjaan sekolah SDN 160 Sukalaksana dengan Nilai Rp, 2,8 Miliar Harus Rampung, malah ini baru dikerjakan 35%, lamjut disdik Kota Bandung lemah dalam pengawasan,
.Aliansi Pun sudah mengirim surat komfirmasi kedinas pendidikan Kota Bandung terkait peroyek mangkrak SDN 160 Sukalaksna dengan No surat 109/KPR/ALS/11/2025 TER TANGGAL 24 November 2025 namun tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak dinas pendidikan kota Bandung, sampai kami mengadakan jumpa pers. Dengan waktu dekat kami dan tim akan segera melakukan pelaporan Ke Aparat Penegak Hukum APH, atas dugaan Tindak Pidana korupsi di pembangunan Raboratorium,v Ruang kelas Baru, rehab sedang, yang mengakibatkan mangkrak,” Pungkasnya. ( Bambang K ).











