Home Uncategorized Tabir Gelap Kasus Korupsi di Ciamis: Jawaban Kejari Atas Kasus SMKN 1...

Tabir Gelap Kasus Korupsi di Ciamis: Jawaban Kejari Atas Kasus SMKN 1 Cijeungjing dan Situ Lengkong Dinilai Ambigu, Ada Apa?

14
0
CIAMIS – (PI). Penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Redaksi Media Pelita Investigasi Nomor 013/PI/KONFIRM/IV/2026 perihal Permohonan Konfirmasi kasus USB SMKN 1 Cijeungjing dan Nomor 014/PI/KONFIRM/IV/2026 perihal Permohonan Konfirmasi TIPIKOR Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu dinilai menyisakan banyak tanda tanya besar dan kejanggalan hukum.

Pimpinan Redaksi Pelita Investigasi, Emuh Muhidin M, mengungkapkan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi sorotan tajam pihaknya terkait respon lembaga penegak hukum tersebut.

Kasus SMKN 1 Cijeungjing: Hanya “Menyentuh” Kulit Luar?

Dalam poin pertama jawabannya, Kejari Ciamis menyatakan perkara USB SMKN 1 Cijeungjing telah inkracht dengan mengeksekusi empat orang terpidana. Namun, Emuh Muhyidin M menilai diduga adanya ketidak adilan subjek hukum dan ketidak cermatan pihak kejari ciamis dalam mengani mengembalikan keungan Negara, pasalnya KPAHN sebagai pelapor dengan Nomor Laporan 04/KPAHN/ALS/II/2024 tidak pernah diberikan SP2HP oleh pihak kejari ciamis.

“Berdasarkan keterangan Sumber yang di sembunyikan namanya, ada peran aktif dari pihak lain seperti Kabid, Kadis, hingga Konsultan Perencana. Lokasi proyek itu labil dan rawan longsor, seharusnya sejak tahap perencanaan sudah digagalkan. Kenapa aktor intelektual dan pengambil kebijakan tertinggi tidak terseret? Ini terkesan ada pemutusan rantai perkara,” tegas Emuh

Proyek Situ Lengkong Panjalu: Mengendap di Balik Kata “Penyidikan”

Sorotan kedua tertuju pada proyek revitalisasi Situ Lengkong Panjalu senilai Rp 10,28 Miliar. Meski Kejari mengklaim proses penyidikan masih berjalan menunggu hasil ahli fisik, Pelita Investigasi menilai proses ini berjalan sangat lamban. Ironisnya Situ Lengkong masih tetap beroprasi sebagai objek wisata.


“Kami sangat menyayangkan situ lengkong tetap beroprasi bersamaan dengan penyidikan yang tetap berjalan, yang jadi pertanyaan kami dalam surat apakah dengan keadaan tersebut hasil penyidikan akan sepenuhnya akurat ? mengingat akan banyak pengunjung yang datang kelokasi dimana objek yang menjadi pelaporan itu sendiri ada di objek fital situ lengkong”. Tambah Emuh

Selain itu dalam surat nomor B-897/M.2.25/Fs.1/04/2026 , pihak Kejari Ciamis yang ditandatangani oleh Kasi Pidsus, M. Herris Pryadi SH, MH, meminta pihak Pelita Investigasi untuk datang langsung ke kantor guna menghindari salah persepsi.

Menanggapi hal ini, Media Pelita Investigasi berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak butuh sekadar narasi diplomatis, masyarakat Ciamis butuh kepastian hukum yang transparan dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan berencana melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga JAM WAS Kejagung RI jika penanganan di tingkat daerah dianggap jalan di tempat. Pihak pelita investigasi akan akan meminta tanggapan kepada JAM, WAS, pungkasnya, ” (Tim Redaksi/Investigasi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here