Home Berita Utama DIDUGA LANGGAR ATURAN, KEPALA SEKOLAH WARUNG BUNGUR MERANGKAP JABATAN JADI KETUA BPD

DIDUGA LANGGAR ATURAN, KEPALA SEKOLAH WARUNG BUNGUR MERANGKAP JABATAN JADI KETUA BPD

34
0

SUMEDANG–(PI).  Fenomena rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Kali ini melibatkan oknum Kepala Sekolah yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dengan merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan data yang dihimpun, sosok yang dimaksud adalah Ukas Sastrawati S.Pd. M.Pd. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Warung Bungur, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

Namun yang menjadi sorotan publik, disela-sela kesibukannya memimpin sekolah, perempuan ini juga diketahui aktif menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mekarwangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

JELAS-JELAS MELANGGAR UU DESA DAN PP NO. 43 TAHUN 2014

Tindakan merangkap jabatan ini dinilai sangat mencederai aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 32 ayat (3), secara tegas disebutkan bahwa:

“Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Negara lainnya serta PNS/TNI/Polri.”

Selain itu, hal ini juga melanggar Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang Pegawai Negeri Sipil menduduki jabatan struktural di luar instansinya kecuali ada izin tertulis dan tidak bertentangan dengan peraturan.

BENTURAN KEPENTINGAN

Ketua Aliansi Ajamsi Tipikor koordinator Jawa Barat YA Wiranata S.H menilai, rangkap jabatan seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan.

“Bagaimana mungkin seorang Kepala Sekolah yang tugas utamanya mendidik, bisa membagi waktu dan fokus menjadi Ketua BPD yang tugasnya mengawasi kinerja Kepala Desa dan membahas anggaran desa. Ini jelas tumpang tindih dan diduga kuat melanggar aturan,” tegas Wiranata.

SANKSI YANG MENGINTIP

Jika terbukti bersalah dan melanggar aturan, maka Ukas Sastrawati dapat dikenakan sanksi berat, antara lain:

1. Pemberhentian sebagai Anggota/Ketua BPD secara tidak hormat sesuai aturan desa.
2. Sanksi Disiplin PNS mulai dari Teguran Lisan, Teguran Tertulis, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
3. Pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan UU Tipikor jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penggelembungan dana desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Inspektorat, maupun BKPSDM terkait status kepegawaian dan legalitas rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sdr. Ukas Sastrawati tersebut.

Lebih lanjut Wiranata mengatakan  “Kami akan terus mengawal dan menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang agar aturan dapat ditegakkan dengan benar. pungkasnya. (tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here