Jakarta – (PI). Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Bapak Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menghadiri kegiatan Penyerahan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk Badan Hukum Keagamaan yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid. Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf dan aset milik badan hukum keagamaan di seluruh Indonesia. Melalui program sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berupaya memastikan aset keagamaan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis dalam menjaga aset keagamaan dari potensi sengketa, konflik, maupun permasalahan hukum di masa mendatang. Selain menyerahkan sertipikat kepada para penerima, Menteri Nusron juga mengajak seluruh pihak, termasuk para pengelola dan penerima manfaat tanah wakaf, untuk turut berkontribusi memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
Menurutnya, keberhasilan program sertipikasi tanah wakaf memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, serta para nazir wakaf. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertipikasi, maka akan semakin terjamin keberlangsungan fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan yang melekat pada aset tersebut.

Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN. Kantor Pertanahan Kota Bandung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pendaftaran tanah wakaf serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak guna mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di wilayah Kota Bandung.
Melalui momentum International Conference on Pesantren (ICOP) 2026, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf semakin meningkat. Sertipikat yang diterbitkan tidak hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan dan peruntukan tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Kementerian ATR/BPN bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan inovasi pelayanan guna mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta pemberdayaan aset keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat.(Humas &Bambang k)











