Ciamis,-(PI). Pekerjaan DPUPR Kabupaten Ciamis, Rekontruksi Ruas Jalan Balong – Sirnajaya dengan Nomor Kontrak : 000.3.3/1701/KONTRAK/DPUTRP.2/2026 yang menggunakan Sumber Anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1.941.532.000,- dan di kerjakan oleh CV Asri sedang dalam proses pelaksanaan.
Akan tetapi, dalam pekerjaan tersebut terlihat ada kejanggalan, di mana dalam Papan Informasi Proyek (Papan SPK) terlihat tidak tercantum Volume Pekerjaan proyek tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, kenapa Pekerjaan dengan nilai milyaran rupiah tersebut tidak tercantum berapa Volume Pekerjaan nya.

Hal ini berarti pihak CV Asri telah melanggar Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik, di mana Rincian Volume Pekerjaan merupakan komponen utama dari Papan Informasi Proyek yang merupakan bentuk transparansi publik agar masyarakat dapat memantau kesesuaian fisik pekerjaan dengan anggaran yang di gunakan.
Selain itu, tidak di cantumkannya Volume Pekerjaan Dalam Papan Informasi Proyek bisa termasuk dalam kategori pelanggaran prinsip keterbukaan publik.
Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada pihak CV Asri, dengan menghubungi pelaksana lapangan, Pihak CV Asri, BPK Irman, mengatakan bahwa Pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Balong – Sirnajaya sudah di kerjakan sesuai dengan RAB dan Spech yang sudah di tetapkan. Dan untuk masalah Volume Pekerjaan, Irman meminta awak media untuk melihat gambar dan RAB pekerjaan yang ada di Direksi keet, tetapi tidak menjelaskan kenapa Volume Pekerjaan tidak di cantumkan dalam Papan Informasi Proyek.
“Untuk masalah Volume pekerjaan, bisa di lihat di gambar dan ukuran yang ada di Direksi keet, nanti ukuran tersebut jika di jumlahkan kan ketemu Volume Pekerjaan” jawab Irman.
Dari Fakta di atas, tentunya cukup menjadi tanda tanya, Proyek Pemerintah dengan nilai milyaran rupiah tetapi tidak jelas volume pekerjaannya ?
Melihat adanya dugaan pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wajib permasalahan ini di laporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas PUPR Kab Ciamis, Inspektorat, dan pihak APH guna bisa di investigasi lebih lanjut, apakah dugaan tentang adanya hal yang di sembunyikan atau di tutup – tutupi dalam proyek pekerjaan ini benar atau tidak. Dan jika benar ada kejanggalan dalam Proyek Rekontruksi Ruas Jalan Balong – Sirnajaya ini, wajib untuk segera di ambil tindakan tegas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.”( Yulianto ).











