Subang | Pelita Investigasi – 5 Agustus 2026 ,Tokoh mahasiswa Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Polres Kabupaten Subang, menyampaikan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum agar menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dalam orasinya, Iqbal mendesak Kapolres Kabupaten Subang agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang berkaitan dengan Heri Sopandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang serta dr. Maxi selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut individu, melainkan menyangkut integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Iqbal menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan secara nyata. Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Iqbal juga mendesak Polres Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan “uang ketuk palu” yang pernah menjadi perhatian publik. Menurutnya, apabila isu tersebut telah dibantah tidak ada oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, maka demi menjaga marwah lembaga legislatif, persoalan tersebut sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum dari proses penyelidikan-penyedikan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Kebenaran suatu tuduhan maupun bantahan tidak ditentukan oleh opini di ruang publik, melainkan oleh proses hukum yang objektif. Oleh karena itu, semua pihak harus berani menempuh jalur hukum agar tidak terus menjadi polemik yang merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Iqbal dalam orasinya.
Dalam aksi yang sama, Iqbal juga menyoroti pidato Bupati Kabupaten Subang pada pelantikan kepala dinas tanggal 9 Januari 2026 di Alun-Alun Subang, Tugu Benteng Pancasila, yang menyebut adanya pihak yang diduga mencoba memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk memperoleh jabatan kepala dinas.
Menurut Iqbal, apabila informasi mengenai dugaan maka dugaan tindak pidana maka semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya yang berlaku apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang kuat proses hukum yang berlaku.
Iqbal menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan suap, merupakan persoalan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, setiap informasi yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana patut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah menyampaikan aspirasi di Polres, Iqbal melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Subang. Dalam orasinya, ia meminta pimpinan DPRD menjaga integritas lembaga dengan memberikan langkah yang jelas apabila memang terdapat tuduhan yang dianggap tidak benar atau mencemarkan nama baik lembaga, termasuk menempuh mekanisme hukum agar kepastian inih lebih jelas ketika ranah hukum.
Menurutnya, kepastian hukum akan memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus menjaga kehormatan lembaga negara.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Di hadapan massa aksi, Iqbal kembali mengutip pidato Bupati Subang tanggal 9 Januari 2026 mengenai adanya dugaan percobaan pemberian suap sebesar Rp500 juta untuk memperoleh jabatan kepala dinas.
Iqbal mendesak agar bupati kabupaten Subang segera melaporkan yang ingin mencoba suap karena di Sanah bupati ber pidato mengeluarkan nominal senilai 500 JT. Artinya di duga bahwa bupati kabupaten Subang mengetahui orang nya karena bupati mengetahui nilai pencobaan suap nya, artinya sudah ada komunikasi interaktif mendukung dugaan tersebut.
“Kami tidak menghendaki polemik yang hanya berhenti sebagai pidato, bantahan, atau opini. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Apabila memang ada dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum. Apabila tidak terbukti, proses hukum pula yang akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Integritas pemerintahan daerah hanya dapat dijaga melalui keberanian menegakkan hukum secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.(Permana.WT)











