Subang | Pelita Investigasi – 6 Agustus 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPAK Subang mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit dan penelusuran terhadap status bangunan yang disebut sebagai bekas kantor UPT PUPR Provinsi Jawa Barat di Kota Subang yang kini diduga telah dimanfaatkan sebagai kafe.
Ketua KOMPAK Subang, Dedi Rosyadi, SM.Hk, menyatakan bahwa apabila bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pemanfaatan, status pengelolaan, serta mekanisme alih fungsi aset tersebut.
“Jangan sampai aset negara atau aset daerah dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membuka status hukum bangunan tersebut secara transparan,” tegas Dedi Rosyadi.
KOMPAK meminta Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat, BPKAD Provinsi Jawa Barat, serta Gubernur Jawa Barat untuk melakukan peninjauan langsung dan memastikan apakah pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Menurut KOMPAK, apabila benar bangunan tersebut merupakan aset pemerintah, maka perlu dipastikan apakah telah terdapat izin, kerja sama pemanfaatan, sewa, atau bentuk pengelolaan lain yang sah sesuai aturan yang berlaku.
KOMPAK juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mencegah potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kafe maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai status kepemilikan dan dasar hukum pemanfaatan bangunan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait secara berimbang.
Pelita Investigasi akan terus menelusuri dokumen dan informasi resmi terkait status bangunan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(Permana.WT)











