SUBANG | Pelita Investigasi — Proses penjaringan dan seleksi bakal calon Kepala Desa Buniara, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang, telah memasuki tahap penetapan hasil. Dari 6 orang yang mendaftar dan telah mengikuti pemeriksaan berkas, verifikasi data, serta seleksi tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), panitia menetapkan 5 orang yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Keputusan resmi diambil dalam rapat pleno panitia Pilkades Desa Buniara yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, Jajang. Penetapan ini ternyata disertai adanya protes dari salah satu calon yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Jajang menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan regulasi peraturan yang ada. Kami tidak bisa meloloskan atau menggugurkan seseorang secara sepihak. Seleksi ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ujar Jajang.
✅ Hasil Pengundian Nomor Urut Calon
Kelima calon yang lolos kemudian melakukan pengundian nomor urut sebagai berikut:
- Sudar
- Eka Juanda
- Yayat Mulyana
- Ade Suarno
- Dedeh
Jajang berharap dengan telah ditetapkannya nomor urut tersebut, seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Desa Buniara.
“Semoga Pilkades di Desa Buniara ini berjalan lancar, demokratis, aman, damai, dan kondusif,” harap Jajang.
Proses pemilihan Kepala Desa Buniara dijadwalkan berlangsung dalam rangka Pilkades Serentak pada 6 Desember 2026 mendatang.(Enjang Black)











