Hukum & Kriminal

Tersangka Bentrokan Massa di Lahan Pabrik Gula Jatitujuh Akan Disidangkan

Indramayu-(PI). Perkara pidana bentrokan massa di lahan Pabrik Gula Jatitujuh Kabupten Indramayu yang mengakibatkan korban jiwa, sebagian melimpahkan dan akan mulai diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu.

Hal tersebut oleh Fatchurohman, Kahumas PN Indramayu kepada media, Kamis 9/12/2021.

“Ada 7 atas nama ER, Dar, Crs, Dam, Crk, Sbg dan Srw pada perkara tersebut, dengan tuduhan melakukan tindak pidana membawa senjata api dan senjata tajam,” jelasnya.

Ia menambahkan, persidangan pertama rencananya akan digelar pada kamis tanggal 16 Desember 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi bentrok antar kelompok pada Senin 4 Oktober 2021 lalu di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka.

Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat meninggal dunia. (Prapto & Herman).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button