Pemdes Linggarsari Realisasikan Stunting Sesuai Juklak Juknis

Purwakarta(PI)-Program Stunting sudah menjadi Prioritas utama yang harus di laksanakan di perdesaan, Sesuai aturan Kemenke PMK 61/07/2019 dan di sahkan oleh RI 1 IR H.Jokowidodo bahwasaya dari Dana Desa 9% harus melaksanakan untuk mencegah wabah Stunting
Seperti di Desa Linggarsari Kecamatan Plered peyaluran Dana Desa 9% Untuk Stunting selalu di utamakan, Dari Tahun 2021 hingga 2022, guna untuk mencegahnya balita kurang gizi pencegahan busung lapar dan pencegahan gagalnya pertumbuhan pada balita / kerdil, dari itu Pemdes Linggarsari terus menggenjot agar masyarakat yang mempunyai balita atau ibu hamil di sarankan mengikuti pelaksanaan pencegahan datangnya wabah stunting
Ketika di komfirmasi via tlephon H.yusup Selaku Kepala Desa Linggarsari ia menerangkan Dana Stunting Selalu kami laksanakan dari kami menjabat tahun 2021 hingga sekarang 2022 dan sudah lolos hasil pemeriksaan insfektorat, Salah satunya dengan memberikan makanan tambahan kepada balita-balita atau mengasih vitamin kepada ibu menyusui.27/09/2022
“Bahkan untuk mencegahan terjadinya wabah Stunting selalu di prioritaskan di Desa Linggarsari Karna kesehatan balita balita dan masyarakat juga itu prioritas utama Desa Kami “ungkap Kepala Desa Lingkungpasir (iman )