Hukum & Kriminal

Di Duga kuat Toko obat keras jenis golongan G Tramadol.eximer.triex berkedok toko sembako di kampung gandu kecamatan Sindang kerta

Bandung barat-(PI). Obat keras jenis golongan G adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan G opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid,Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Di larang Diperjual Belikan secara bebas Atau Di Konsumsi Secara Bebas.

Untuk mengelabui para petugas Modus Yang DiGunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut,Yakni Membuka Toko Layaknya Toko sembako Namun Yang Mereka Jual Bukanlah sembako atau Melainkan Menjual Obat Jenis obat keras jenis golongan G Tramadol Dan Exsimer.triex.


saat si penjaga toko dimintai keterangan oleh awak media.toko milik siapa.saya.tidak tau pak.baru beberapa bulan saya bekerja.bener pak sy gak bohong saya jaga toko.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peredaran obat keras jenis golongan GYang dijual bebas di kampung gandu dasa Sindang kerta sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg dijual ditoko tersebut., “(andi).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button