Daerah

PPK Kegiatan Di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Diduga Lepas tanggung jawab

Tasikmalaya,-(PI), Dinas Sosial Kota Tasikmalaya kini menjadi sorotan publik terkait adanya beberapa dugaan ajas manfaat pada kegiatan yang bersumber dari keuangan Negara, yang diantara kegiatan pengadaan belanja personal komputer puskesos/SLRT seluruh kelurahan di kota Tasikmalaya dengan nilai kontrak Rp.2.356.550.000, Belanja Printer Puskesos/SLRT Seluruh Kelurahan di Kota Tasikmalaya
Rp. 235.200.000,00, belanja scanner puskesos/SLRT seluruh kelurahan dengan nilai kontrak Rp.407.400.00,00, pembelian mobil ambulance, layar Kusumah dengan nilai kontrak RP.546.000.000,00, pembelian motor, layar Kusumah dengan nilai kontrak RP.141.000.000,00, dan lain-lain, pasalnya dari beberapa kegiatan tersebut itu terindikasi adanya dugaan kelebihan anggaran yang cukup signifikan bila di bandingkan dengan selisih harga di pasaran, ungkap narasumber yang enggan di publikasikan jatidirinya kepada awak media belum lama ini.

Menurut sumber bahwa pada kegiatan tersebut banyak menimbulkan pertanyaan yakni diduga tidak efisiensi anggaran seperti yang diamanatkan oleh peraturan perudang-undangan, nilai kontrak kegiatan tersebut diduga belum/tidak dilakukan upaya negosiasi harga atau opsi mini kompetisi sebagai koreksi atas harga dalam katalog, serta nilai HPS diduga dibuat oleh penyedia katalog yang akan ditentukan pemenang dalam pemilihan penyedia, dan lebih jauh diduga adanya fotensi persekongkolan antara penyedia dikatalog elektronik dengan PPK untuk pengaturan harga, bahkan diantaranya ada yang diduga salah peruntukan.

PLT Sekertaris Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Sebagai PPK pada kegiatan yang dimaksud “Imas”, berulang kali awak media mencoba menemui ke kantornya selalu tidak ada ditempat, menurut KTU Dinas Sosial “Edi” dirinya pernah menyampaikan bahwa sudah beberapa kali kedatangan rekan-rekan media mau ada keperluan konfirmasi, namun katanya pihaknya sulit dipastikan keberadaannya, bahkan sudah banyak orang yang mencari tapi jarang berhasil ditemui.

Dalam menanggapi hal tersebut, salah seorang pemerhati kegiatan pemerintah juga sebagai Ketua Umum Badan Anti Korufsi Indonesia “Uge Theo Saputra” mengatakan, sangat disayangkan sekali apabila seorang pejabat sulit untuk ditemui karena itu akan menimbulkan pertanyaan besar ada apa dan kenapa demikian?.

“Mengingat pembiayaan pengadaan barang/jasa pemerintah itu berasal dari pajak setiap warga negara, maka pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki akuntabilitas dan tanpa mengurangi efektifitas serta efesiensi dalam pelaksanaanya, maka dengan ini kami akan terus mengawal permasalah tersebut agar bisa mendapatkan penjelasan yang dapat di pertanggung jawaban, dan kami berharap kepada para pihak yang berkompeten segera mengambil sikap tegas terhadap siapapun orangnya apabila hal itu terbukti bersalah”,paparnya,”(Tim AWP).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button