Beranda Berita Utama GPHN-RI Kecewa: Pembatalan Audensi PN Sumedang Dinilai Melanggar Prinsip Pelayanan Publik

GPHN-RI Kecewa: Pembatalan Audensi PN Sumedang Dinilai Melanggar Prinsip Pelayanan Publik

5
0

SUMEDANG | PELITA INVESTIGASI – Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN-RI) Provinsi Jawa Barat menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap dan tanggapan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Pembatalan jadwal pertemuan yang dilakukan secara mendadak dinilai tidak profesional, bahkan diduga mengandung unsur maladministrasi.

Kejadian bermula ketika tim GPHN-RI mendatangi kantor PN Sumedang pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 13.30 WIB, sesuai kesepakatan yang telah dibangun dan dikomunikasikan melalui pesan WhatsApp. Namun alih-alih disambut, pihak PN Sumedang justru menyerahkan surat pembatalan secara langsung saat itu juga.

Yang memprihatinkan, surat pembatalan tersebut tidak memiliki nomor surat, tidak dibubuhi cap resmi instansi, dan hanya ditandatangani sepihak oleh pejabat berwenang. Hal ini dinilai mengkerdilkan norma-norma pelayanan yang seharusnya merakyat, serta mencerminkan keteledoran yang mencoreng citra lembaga peradilan.

Ketua GPHN-RI Provinsi Jawa Barat, C. Raita Suryanegara, S.E., menegaskan bahwa pihaknya hadir semata-mata bermaksud mengadakan diskusi seputar persoalan hukum di wilayah Sumedang demi kepentingan bersama.

Alasan yang disampaikan oleh Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destini, S.H., M.H. melalui pesan singkat pun dinilai tidak berdasar. Pihak pengadilan menyatakan GPHN-RI Jawa Barat tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak melampirkan bukti sah keberadaan organisasi. Padahal, menurut C. Raita, setiap warga negara atau kelompok masyarakat memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mendapatkan jawaban resmi dan tertulis atas setiap surat yang dikirimkan, apalagi hal ini berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kita ini masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan keabsahan jawaban. Niat murni kita hanya ingin berdiskusi, namun jawaban yang diberikan justru mengkerdilkan semangat keadilan yang berpihak pada rakyat,” tegas C. Raita.

Pelita Investigasi mencatat, lembaga pengadilan sebagai benteng penegakan hukum semestinya menjadi teladan dalam menjaga tata kelola administrasi yang baik, tertib, dan transparan. Surat resmi tanpa nomor, tanpa cap, serta pembatalan kesepakatan yang dilakukan secara sepihak dan mendadak menjadi catatan tersendiri terkait pelayanan publik di lingkungan PN Sumedang. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang setara, santun, dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku tanpa diskriminasi.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini