Home Daerah Diduga Ada Mark Up dan Rekayasa Laporan, Penggunaan Dana BOS di SMKS...

Diduga Ada Mark Up dan Rekayasa Laporan, Penggunaan Dana BOS di SMKS TI Muhammadiyah Cikampek Kabupaten Karawang Dipertanyakan

68
0

Karawang —(PI).Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMKS TI Muhammadiyah 1 Cikampek Jawa Barat. Berdasarkan data dan hasil penelusuran tim, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 hingga tahap awal tahun 2025 yang dilaporkan pihak sekolah kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

SMKS TI Muhammadiyah Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Heni Nuraeni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2175, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.761.750.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.761.750.000,- hal tersebut
sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

Laporan Kepala SMKS TI Muhammadiyah Cikampek, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.285.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 181.640.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.906.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 354.900.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 77.227.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.972.000langganan daya dan jasa Rp 91.179.500pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 219.844.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 285.030.000pembayaran honor Rp 12.166.000pembayaran honor Rp 510.600.000, Total Dana Rp 1.761.750.000

Lalu, laporan Kepala SMKS TI Muhammadiyah Cikampek, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 689.890.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 110.468.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 23.366.000langganan daya dan jasa Rp 99.919.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 196.910.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 135.010.000pembayaran honor Rp 86.000pembayaran honor Rp 506.100.000, Total Dana Rp 1.761.750.000

Berangkat dari laporan diatas, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.181 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.1 Miliar lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.187 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.416 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.

Tahun 2023 SMKS TI Muhammadiyah Cikampek, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2133, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Februari 2023 Rp 1.727.730.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.727.730.000

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKS TI Muhammadiyah Cikampek,  segera di usut., Tim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here