Pembikinan Pupuk Organik Di Kecamatan Rumpin, diduga Ilegal

Bogor, Pelita Investigasi com. Pupuk merupakan sumber nutrisi penting bagi tanaman, agar menghasilkan produksi yang seimbang dan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat petani Indonesia Hususnya di wilayah Kabupaten Bogor kecematan Rumpin,
Namun dari salah seorang sumber yang enggan di sebut namanya ia mengatakan pupuk tersebut ilegal dan tidak punya ijin bahkan bahan yang digunakannya menggunaka kotoran kambing dan sangat mengganggu masyarkat setempat” ungkapnya
Lanjutnya warga setempat pun sangat terganggu dengan adanya pengelolaan pupuk tersebut, karan bau nya dan limbahnya sangat mengganggu sekali, bahkan tak hanya itu saja lingkungan dan lahan pertanian masyarakat pun terkena dampaknya “terangnya
Ketika team pelita investigasi ke TKP menemui Alparizki selaku pengelola pupuk, di singgung masalah ijin ia menjelaskan bahwa lgai di peroses semuahnya “jawabnya
Jika melihat aturan pemeritah kalao memang belum adanya ijin dari pemerintah /perijinan tidak boleh melaksankan operasional pekerjaan, karna pasti merugiken negara dan tidak memenuhi petunjuk,,, PERATURAN MEMTRI PERTANIAN RI No. 1 th 2019 tentang pupuk dan bisa merugikan pertanian masyarakat,
Di tempat terpisah tokoh masyarakat pun mengeluhkan dengan adanya pengolalan pupuk tersebut karna banyak dampak nya terhadap lahan patara petani menjadi gagal panen dan ia pun menegaskan kepada dinas terkait agar segera unutuk menutup baik dari polri maupun diri kabupaten dan provinsi ‘”tegasnya,” (iman)