Perkara Dugaan Tipikor Distan kerawang terlalu di Paksakan. GPHN-RI: Jaksa Agung jangan tutup mata.
Bandung- Pelitainvestigasi Com. Empat tahun kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di tangani Kejaksaan Negeri Kerawang baru P21 dengan satu tersangka mendapat sorotan dari pegiat anti korupsi GPHN-RI. Saya yang ikut andil memantau DAK kegiatan Damparit kab kerawang sejak sebelum di laksanakan sampai kejari kerawang mulai obok2 kegiatan damparit ini,
Dana Alokasi Khusus(DAK) untuk kegiatan damparit ini bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar 9,2 M yang menjadi modal belanja daerah Dananya langsung masuk ke rekening 109 kelompok tani,jumlah yang di terima oleh masing2 kelompok tani bervariasi, dari 50 sampai 90 juta / kelompok tani, dari total pagu yang di terima kelompok tani tersebut sesua Peraturan Menteri Pertanian tahun 2018 tentang DAK, ada prosentase 70% untuk belanja matreal dan 30% upah kerja kelompok tani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini kejari kerawang mempersoalkan adanya pungutan yang di lakukan terdakwa, menurut saya tuduhan penyidik pidsus kejari kerawang ini ngawur dan tidak jelas sumbernya.”Ucapanya.
Fakta Persidangan, Para ketua Kelompok tani sebagai penerima langsung dana alokasi khusus menyampaikan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. Dan Para ketua kelompok tani dengan polos menyampaikan kepada ketua majelis hakim pernah memberikan uang kerohiman kepada UPTD 2 juta, dan ada yang memberikan 5 juta, dan itupun di ambilkan dari Upah kerja kelompok tani, Karena sesuai Peraturan Menteri Pertanian tahun 2018 dari total pagu DAK tersebut ada hak kelompok tani 30% sebagai upah kerja.
Sementara Pungutan yang di lakukan di lapangan Terdakwa tidak mengetahuinya. Dalam rapat dengan kelompok tani poin penting yang di sampaikan terdakwa adalah meminta agar petani mengansuransikan Sawahnya dari uang pribadi bukan uang dari damparit. Kemudian Laporan Pertanggungjawaban yang menjadi kewajiban petani…dalam hal ini mana bisa kelompok tani membuat Lpj sesuai ketentuan pemerintah?
Kemudian terdakwa menyampaikan ke petani agar petani tanya pada petugas Desa, Kecamatan atau ke Kabupaten. Kemudan Petugas Lapangan membantu untuk hal tersebut. Mengingat dalam RAB tidak ada biaya untuk pembuatan Lpj sehingga petani mengambilnya dari hak petani dalam RAB yaitu 30% yang merupakan upah kerja.
Dalam hal ini tidak ada pungutan yang mengurangi RAB. Dan sama sekali tidak ada Kerugian Keuangan Negara, Untuk itu saya berharap Majejelis Hakim terbuka mata hatinya dan menghukum Ahli atau auditor independen bila terbukti membuat keterangan Palsu.Karena keterangan palsu ini harus di pertanggung jawabkan sampai di Akhirat.
Di sisi lain Ketum GPHN-RI juga terus menyoroti jalanya persidangan perkara distan ini, Kami menduga kuat Hj Usmania menjadi Kambing Hitam dalam perkara dugaan Tipikor Distan Kab Kerawang. kasus tindak pidana korupsi itu harus ada Kerugian Negaranya, dan yang berwenang menyimpulkan Kerugian Negara adalah BPK RI.
Untuk itu kami sebagai pegiat anti korupsi meminta Jaksa Agung segera turun tangan dan menghentikan Perkara Dugaan Tipikor Damparit Kab kerawang, karena ada seorang ibu yang sudah usia lanjut menjadi kambing hitam dalam perkara ini. ibu hj Usmania mantan kabid sarpras yang tidak menikmati apa2 kini menjadi terdakwa.
Dan mengingat pada tahun 2019 seluruh kajati, kajari , Jaksa Agung, kapolda, kapolres dan kapolri di kumpulkan di sentul untuk mendengarkan arahan dari Presiden RI Bpk Joko Widodo, dari arahan Presiden RI tersebut terbitlah MOU antara Kejaksaan RI, POLRI, Dan Kemendagri tentang tata cara menangani kasus dugaan Tipikor yang berasal dari pengaduan masyarakat.
Menurut saya telah terjadi Maladministrasi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAMPARIT oleh kejari kerawang. Tuduhan Jaksa Kejari Kerawang adanya pemangkasan yang di lakukan terdakwa merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum, Karena uang pemangkasan itu merupakan uang upah kerja kelompok tani,.
Dan out put pekerjaanya pun sudah di laksanakan dengan baik dan susuai RAB.oleh sebab itu Jaksa Agung harus segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja kajari kerawang dan segera menghentikan tuntutan terhadap mantan Kabid Sarpras Hj Usmaniah ( 60 Th), sebab ini merupakan Kezaliman yang harus di pertanggung jawabkan sampai di Akhirat.
Kami sebagai Pegiat Anti korupsi sejak awal Melihat dan Mengetahui apa yang di lakukan oleh penyidik pidsus kejari kerawang sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 perkara ini baru P21.Dan Kami juga akan meminta Komisi lll DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait Perkara Tipikor Distan kerawang ini.” Pungkas Ketua GPHN-RI Madun Haryadi,.( red, ,,)