Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Tergugat Mendadak Pergi, Sidang Terkait Gugatan Perdata Terhadap Oknum Notaris DS di PN Tangerang Ditunda

Tanggerang-(PI).Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi kembali menghadiri sidang, terkait Gugatan Perdata Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 21 Agustus 23.

Sebagaimana telah diketahui, terjadinya gugatan perdata ini dikarenakan oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang, telah menerima pembuatan akta yang disinyalir Asal Jadi (cacat legal formil), karena berlandaskan akta awal berupa fotocopy yang tidak dicek dahulu kesesuaian dengan aslinya. Hal ini, tentu saja menjadikan akta tersebut masuk kategori cacat legal formil, sesuai dengan pertimbangan dan isi putusan sidang MPW (Majelis Pengawas Notaris) Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Ir. Herry Kasymir, ST., SH., MH., CIM., CLA., menjelaskan, bahwa agenda sidang pada hari itu, tergugat Notaris DS menghadirkan Saksi Fakta. “Namun sangat disesalkan hingga terjadi putusan sela, dimana majelis hakim memberikan hak kepada tergugat untuk menunda, karena kuasa hukum tergugat mendadak pergi,” ucap Kang Oyin, sapaan akrab advokat kondang Herry Kasymir itu.

“Hanya butuh waktu beberapa menit lagi persidangan akan dimulai, namun kuasa hukum tergugat pergi keluar dari ruang persidangan, dengan izin ada keperluan mendadak,” ujar Kang Oyin.

Kendati demikian, majelis hakim mengambil kebijakan adanya ‘keputusan sela’ dan menetapkan untuk menunda.

Majelis hakim menegaskan, jika kuasa hukum tergugat di persidangan kedepannya tidak datang/hadir saat persidangan, majelis hakim menetapkan sidang akan tetap berjalan.

Advokat Herry Kasymir pun berpendapat, “Seyogyanya, kuasa hukum di dalam persidangan, yang bersangkutan bersifat aktif dalam membela kliennya. Karena hadirnya kuasa hukum di persidangan adalah untuk membela hak-hak kliennya,” bebernya.

Kami dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi jauh dari Bandung selalu tepat waktu dan konsisten terhadap panggilan hukum. Kami tetap menghargai apa yang telah disepakati dan diputuskan oleh majelis hakim, karena semua ini akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam membuat putusan, ucapnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, tanggal 28 Agustus 23. “Dan kami berharap, persoalan ini cepat selesai serta hubungan hukum antara Notaris DS dan kuasa hukumnya tetap baik-baik saja,” tutup Advokat Herry Kasymir. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button